Senin, 31 Desember 2012

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi,  serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  3. Keputusan Rapat
Bagan Struktur Organisasi Koperasi





Keterangan:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan
karyawan).


Sumber:
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar