Mengapa disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan)?
karena rapat anggota koperasi Indonesia ini dilakukan minimal 1 tahun sekali. tetapi sebenarnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota bertugas dan berwenang untuk:
- membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
- membahas dan menetapkan Anggaran Dasar, ART, dan atau pembubaran koperasi
- menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- membahas dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berikutnya, serta pengesahan laporan keuangan
- memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
- menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Keputusan rapat anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati, atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi mengenai pengelolaan koperasi.
Rapat Anggota Koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Juli.
Sumber:
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar