Hak dan kewajiban merupakan dua kata yang sudah
tidak asing lagi kita dengar. Kita tentu tahu juga akan perbedaan dari hak dan
kewajiban itu sendiri. Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan Kewajiban merupakan
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua hal tersebut
sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti
menuntut hak yang baik pula.
Berdasarkan pengertian tersebut, kita tentu harus
tahu mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara. Dalam pasal 30 UUD
1945 disebutkan bahwa hak dan
kewajiban tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara
tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat yang
dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang
berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
Jadi, di dalam pasal ini
untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para
aparat penegak hukum tetapi masyarakat pun harus ikut terlibat di dalamnya,
karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini
tidaklah akan aman begitu saja.
Berikut ini merupakan hak dan kewajiban warga Negara
yang tertuang dalam pasal 30 UUD 1945 dengan beberapa ayatnya:
Ø Ayat
1
Menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Seluruh masyarakat baik dari
kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak
serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara
yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan
Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta
masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya
masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu
dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka
menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa
yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan
rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya
mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ø Ayat
2
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk
menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan
rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah
Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut
territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut
rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut
tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang
menjadi hak bangsa Indonesia.
Ø Ayat
3
menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan
bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
1 mengatasi pemberontakan bersenjata
2 mengatasi aksi terorisme
3 mengamankan wilayah perbatasan
4 mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
5 melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
6 mengamankan Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarganya
7 memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan
sistem pertahanan semesta
8 membantu tugas pemerintahan di daerah
Ø Ayat
4
menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ø Ayat
5
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan
Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI
dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
“sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
“ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.”
Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa
harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan itu bersifat dinamis, hal ini tentu untuk
meningkatkan perubahan zaman dan ilmu pengetahuan dan biasanya kurikulum itu
berubah setiap 10 tahun sekali. Kurikulum itu senidir merupakan segala sesuatu
yang berkaitan dengan pengorganisasian untuk mencapai tujuan. Tujuan yang
hendak dicapai ini adalah tujuan
pendidikan nasional yang berdasarkan GBHN.
Tujuan Pendidikan Nasional ini menurut GBHN tahun 1998 adalah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dan tujuan pendidikan nasional yang baru adalah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, mandiri dan kreatif, cerdas, dapat mengembangkan potensi
Tujuan Pendidikan Nasional ini menurut GBHN tahun 1998 adalah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dan tujuan pendidikan nasional yang baru adalah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, mandiri dan kreatif, cerdas, dapat mengembangkan potensi
Pendidikan itu bermacam-macam yaitu:
·
Pendidikan Formal : disekolah yang
memiliki beberapa jenjang yaitu:
1. Dasar
: SD dan sederajat (misalnya MI), SLTP dan sederajat (misalnya MTS), kejar
paket A B C dan SLB
2. Menengah
: SLTA (misalnya MA)
3. Tinggi
: Universitas, institut, dan sebagainya.
·
Informal : tempat les.
·
Non Formal : keluarga
Pengertian
Bela Negara dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
Kesadaran bela negara
adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman
yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas
cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme
dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban
dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara
merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1. Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
5. Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1. Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
5. Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Visi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 ) adalah sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan
kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi
menuju masyarakat madani.
Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa
selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Tujuan pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Kompetensi
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
“pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia.”
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pengertian
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan
kewiraan merupakan pendidikan yang lebih menitikberatkan kepada kemampuan
penalaran ilmiah yang sifatnya kognitif dan efektif tentang bela Negara dalam
rangka ketahanan nasional. Pendidikan ini bertujuan untuk memperluas cakrawala berfikir para mahasiswa
sebagai warga Negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha
menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela Negara dan
berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Pendidikan
kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan yaitu: wawasan nusantara, ketahanan
nasional, politik dan strategi nasional, politik dan strategi pertahanan
keamanan nasional, serta sistim pertahanan keamanan rakyat semesta.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar