Sebelumnya Credit itu berasal dari bahasa latin "Credere" yang artinya percaya, sedangkan Union atau Unus berarti kumpulan.
Maka, Credit Union merupakan sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan diantara sesama mereka dengan balas jasa yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Menurut sejarah, Credit Union lahir pertama kali pada pertengahan abad 19 di Jerman yang dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi sosial ekonomi yang suram. Lembaga ini digagas oleh seorang walikota Flammersersfield, Jerman Barat, bernama Friedrich Wilhem Raiffeisien.
Jerman dilanda krisis karena badai salju yang melanda seluruh negeri, para petani tak dapat bekerja dan banyak tanaman tak menghasilkan, penduduk pun kelaparan. Karena kehidupan di desa sangat sulit, banyak orang pergi ke kota. Pada abad ke 19 ini, Jerman juga dilanda masalah pengangguran besar-besaran. Melihat kondisi tersebut walikota Flammersersfield prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Segala cara dia lakukan dari yang mengumpulkan orang kaya untuk menjadi dermawan dan mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagikan kepada buruh dan kaum miskin. Tapi ternyata usahanya itu tak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, Raiffeisien berkesimpulan, "kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudia meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam."
Hingga akhirnya Raiffesien bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk lembaga bernama Credit Union (CU) yang artinya kumpulan orang-orang yang saling percaya. Mereka mencetuskan 3 prinsip utama CU yaitu:
- Azas Swadaya : tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
- Azas Setia Kawan : pinjaman hanya diberikan kepada anggota
- Azas Pendidikan dan Penyadaran : membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberi pinjaman
Credit Union diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1970-an oleh seorang pastor katolik asal Jerman yang bernama Pastor Karl Albrecth Karim Arbi SJ, beliau bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. CU juga mempunyai jaringan internasional yaitu World Credit Union Orgaznization (WCUO).
Serikat Kredit atau Credit Union berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang satu suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit. Kebijakan sebuah CU yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri. CU menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda, layanan umum termasuk, berbagi account (rekening tabungan), rekening giro, kartu kredit, serifikat deposito dan perbankan online.
sumber:
http://indobersatu.blogspot.com/
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/10/24/credit-union/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar