Minggu, 29 Desember 2013

Timbulnya Isu Istilah Pribumi dan Non Pribumi

Isu istilah pribumi dan non pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara Indonesia.
Istilah pribumi muncul karena adanya perlakuan diskriminasi yang terjadi pada masa penjajahan dahulu,  namun sekarang istilah pribumi dan non pribumi berusaha di hapuskan Karena istilah itu dapat memecah rasa persatuan bangsa. Oleh karena itu sekarang semua sudah di atur dalam peraturan perundang undangan agar istilah pribumi dan non pribumi tidak memecah persatuan bangsa.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara lain:
·         Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·         Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa ini. Namun dalam undang undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1.      Pasal6  : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,

2.      Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar