Isu istilah
pribumi dan non pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan
kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya
oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis
masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan
dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara Indonesia.
Istilah
pribumi muncul karena adanya perlakuan diskriminasi yang terjadi pada masa
penjajahan dahulu, namun sekarang istilah pribumi dan non pribumi
berusaha di hapuskan Karena istilah itu dapat memecah rasa persatuan bangsa.
Oleh karena itu sekarang semua sudah di atur dalam peraturan perundang undangan
agar istilah pribumi dan non pribumi tidak memecah persatuan bangsa.
Ada
beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara
lain:
·
Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya
·
Orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh
Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas dan latar belakang
munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak
pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa
ini. Namun dalam undang undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan
non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia
asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1.
Pasal6 :
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2.
Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar