Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat
dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif
dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang
aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33).
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang
memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah
ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu
idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk
berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk
investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar
modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal
syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah
tentang investasi tersebut
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam
perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk
memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar
modal telah menjadi financial nerve-centre(saraf finansial dunia,
Red) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa
adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi
triliunan rupiah melalui institusi ini
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal
syariah :
1) Memungkinkan
bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh
bagian dari keuntungan dan risikonya.
2) Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
3) Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
mengembangkan
lini produksinya
4) Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga
saham
yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5) Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
sebagaimana tercermin
pada harga saham.
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally,
1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1) Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2) Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang
3) Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan
4) Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan
dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5) Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6) Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST
7. Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8) Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST
9) Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Dalam perjalanannya,
perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai
gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal
syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan
industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
1. No.05/DSN-MUI/IV/2000
tentang Jual Beli Saham
2.
No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk
Reksa
Dana
Syariah
3.
No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4.
No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5.
No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar
Modal;
6.
No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal
syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja
lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal
Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga
merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di
Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan
Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal
syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan
pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar
modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan
Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
* mengatur penerapan
prinsip syariah
* menyusun standar
akuntansi
* mengembangkan
profesi pelaku pasar
* sosialisasi prinsip
syariah
* mengembangkan produk
* menciptakan produk
baru
* meningkatkan kerja
sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar