Indonesia adalah
salah satu negara-bangsa di dunia yang paling beragam. Negara kepulauan
terbesar di dunia ini terdiri dari lebih 13 ribu pulau besar dan kecil,
terentang dari timur sampai barat dengan jarak lebih dari 5 ribu kilometer,
terbentang di tiga wilayah waktu. Berpenduduk lebih dari 220 juta, Indonesia
menjadi negara keempat terbanyak penduduknya setelah China, India dan Amerika
Serikat. Keragaman itu paling tampak pada kenyataan bahwa di Indonesia terdapat
lebih dari 200 etnis yang berbeda, dengan ratusan bahasa daerah yang
masing-masing berbeda pula pembendaharaan katanya.
Proses terjadinya
Indonesia sebagai bangsa pastilah melalui proses panjang. Keragaman komposisi
yang ada di dalamnya hanya mungkin direkatkan oleh pengalaman historis yang
mendalam dan relative merata. Interaksi sosial, ekonomi maupun politik sejak
masa prakolonial maupun penjajahan Belanda dan Jepang memiliki sumbangan besar
dalam menumbuhkan rasa kebersamaan. Ibarat sebuah perkawinan, ikatan keluarga diawali
dengan kesepakatan membangun masa depan atas rasa saling mencintai yang jauh
dari sekedar kalkulasi rasional (baik ekonomi maupun politik) atau paksaan.
Namun bersatunya berbagai elemen dalam "keluarga bangsa" juga
disertai harapan atau bahkan impian romantik tentang kehidupan yang indah di masa
mendatang.
Sebelum membahas
mengenai “ Pembinaan Kebangsaan Indonesia” kita harus mengetahui terlebih
dahulu apa itu Pembinaan. Pengertian Pembinaan Menurut Psikologi. Pembinaan
dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang
seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen
pendidikan luar sekolah,pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau
program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak
menyimpang dari hal yang telah direncanakan.
Pembinaan menurut
para ahli yaitu:
·
Poerwadarmita
1987
Pembinaan
adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna
berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
·
Menurut
Thoha (1989)
Pembinaan
adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini
mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau
berbagai kemungkinan atas sesuatu.
·
Menurut
Widjaja (1988)
Pembinaan
adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian,
diawali dengan mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang
disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.
Berdasarkan
pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari
dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut
pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan yaitu mengubah
sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan
masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan
yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah
direncanakan. Setelah semua pengertian pembinaan tersebut kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa “pembinaan Kebangsaan Indonesia” adalah suatu sistem yang
dibentuk untuk mengubah keadaan yang telah ada , dimana keadaan ini berubah
kearah yang lebih baik. Dengan adanya pembinaan kebangsaan ini diharapkan bahwa
seluruh bangsa Indonesia dapat bersaing dengan Negara-negara lain.
1. Faham
kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan
Dengan
paham kebangsaanlah kita bisa merasakan semangat “semua buat semua”. Dengan
paham kebangsaan, kita menjadi memiliki kesetaraan di depan hukum dan
pemerintahan (equality before the law) tanpa harus mengalami diskriminasi
lantaran perbedaan latar belakang primordial atau ikatan sempit seperti suku,
agama, ras, atau kedaerahan. Di sini kebangsaan bukan sesuatu yang menegasikan
keberagaman kita sebagai bangsa, namun justru mengayomi keserbamajemukan itu ke
dalam wadah yang satu: yakni bangsa Indonesia.
Rasa
Kebangsaan
Rasa
kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan
pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan
lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet
yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang
dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga
menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.
Dalam
kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan
lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari
berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan
sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,
dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.
Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola
sikap, serta pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
Wawasan
Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan
sikap dan prilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang
tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Ikatan
niai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa
Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela
negara, serta semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir
sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan
saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa
yang dahulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat
kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis.
Semangat
Kebangsaan
Pengertian
semangat kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari
rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi,
kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan
dapat dielakkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan
sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa
kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa.
Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang
besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk
merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki
semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi.
Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu
untuk apa mereka berkorban.
2. Pengertian
wawasan kebangsaan
Istilah wawasan kebangsaan
terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara
etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat
juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam
Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut
pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok
orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang
diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal
dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa
mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan
politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan
nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam
tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa
bangsa lain di dunia internasional.
3. Pengertian
wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan
segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup,
dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta
mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan
satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup
berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu
Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi
dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan
budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
4. Peran
yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam
menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini.
Dengan membanggakan bangsa ini.
Karena mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, maka semua yang akan terjadi
selanjutnya adalah tanggung jawab kita. Oleh karena itu, jika di kemudian hari
kita menjadi orang yang berguna bagi rakyat, maka janganlah pernah kita
melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti tindakan korupsi atau
berbuat curang demi kepentingan sendiri.
Dan jika di kemudian hari kita
menjadi seorang pemimpin maka jangan lah menyianyiakan kepercayaan orang lain
terhadap kita. Dengan kata lain mahasiswa memiliki peran kunci dalam kemajuan
Negara Indonesia ini, sehingga dapat di katakan majunya suatu Negara ditentukan
dari kualitas pemuda-pemudi Negara tersebut.
5. Pada
akhir – akhir ini tindakan mahasiswa di lingkungan kampus – kampus (demo,
anarkis, perkelahian, judi, narkoba, dsb) tertentu cukup memprihatinkan, yang
dapat menggangu proses belajar mengajar. Tindakan yang perlu untuk mengatasi hal
– hal yang tidak semestinya yaitu:
Seharusnya ada ketegasan dari pihak kampus
untuk masalah pengawasan, boleh memang berdemo karena mengingat Negara kita
menganut sistim bebas mengeluarkan pendapat, akan tetapi demo yang dianjurkan
yaitu demo yang tertib, tidak mengganggu atau merugikan lingkungan sekitar
apalagi sampai ada yang terluka akibat sikap anarkis yang seringkali dilakukan
para mahasiswa. Peran dan ketegasan pemerintah soal ini seharusnya juga jangan
disepelekan. Segera lakukan pengarahan ke mahasiswa agar dapat mengeluarkan
pendapatnya dengan tertib dan semua pendapatnya terdengar oleh pemerintah. Karena
apabila tidak ditindaklanjuti masalah tersebut akan terjadi kembali dan dapat
merugikan lingkungan sekitar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar