Kamis, 19 Juni 2014

MENGENAL USAHA MIKRO

Usaha Mikro adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2013, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada Bank paling banyak Rp. 50.000.000,00.

Usaha mikro merupakan usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari. Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha.

Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat. Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso, sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele).

Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat. Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.

KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.

Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha.



source:
http://mulyajho.blogspot.com/2012/08/pengertian-usaha-mikro.html

Minggu, 08 Juni 2014

PENGERTIAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH

USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta


USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.


USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.




Sumber:
http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Master-1345-082188630028%20Bab%20II.pdf
http://akuntansifreeline.blogspot.com/2013/05/definisi-pengertian-usaha-mikro-usaha.html

Minggu, 04 Mei 2014

KERANGKA PENULISAN

Artikel:
70% Pemasok Barang di Carrefour Adalah UKM
Dana Aditiasari - detikfinance
Kamis, 01/05/2014 13:26 WIB

Jakarta -PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) terus mendorong masyarakat untuk mau berwirausaha dan masuk dalam sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah nyata ini didorong oleh insiatif perusahaan yang ingin menjadi pelopor industri ritel yang sepenuhnya berbendera Indonesia.
"Ini bagian inisiatif kita supaya semakin banyak produk lokal yang masuk di toko kita. Sekarang kan 70 persen dari 40.000 suplier (pemasok) kita itu dari UMKM. Kita ingin lebih banyak lagi," kata Head of External Communications and CSR Hendrik Adrianto di sela acara perayaan May Day di Carrefour MT Haryoni, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Upaya ini sendiri dimaksudkan juga, untuk mendongkrak produk UMKM untuk dapat masuk di pasar modern. Upaya ini juga sebagai jalan keluar dari kendala pemasaran yang selama ini menjadi masalah utama mengapa UMKM sulit berkembang.
"Kita sebagai pelaku ritel, bagaimana mengangkat produk UMKM di store modern. Sekarang biar Carrefour yang bantu mereka berjualan ke konsumen mempromosikan produk UMKM supaya mendongkrak sales mereka," kata Hendrik.
Wujud nyata pemikiran Carrefour tersebut dapat dilihat dari tersedianya pojok rakyat yang ditempatkan di pintu masuk toko-toko Carrefour yang berada di seluruh Indonesia.
"Ini kota sengaja taruh di depan, karena ini kan tempat premium. Supaya kalo pengunjung datang itu bisa langsung lihat barang UMKM yang kita pasang. Sekarang baru ada 23 toko yang tersebar di 12 kota. Ke depan kita ingin lebih banyak lagi, makanya kita terus lakukan sosialisasi dan pembinaan terus," ungkap dia.
Selain memberikan ruang kusus di jaringan toko yang dikelolanya, Carrefour juga mendedikasikan diri untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat terutama anak muda dan mahasiswa untuk dapat terjun sebagai wirausaha.
"Kita terus melakukan pembinaan. Sekarang itu kita melakukan pengembangan capacity building bekerja sama dengan 7 universitas. Yang kita ajak kerja sama itu ABG, akademisi, bisnis, dan government," kata dia.
Adapun 7 universitas yang diajak bekerja sama pembinaan UMKM terdiri dari Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Parahayangan, Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, dan Universitas Airlangga.
"Setiap tahun ada 100 orang yang kita bina di masing-masing universitas, jadi total ada 700 orang. Kita harapkan dari jumlah itu, 15%-nya saja kita targetkan bisa jadi suplier Carrefour nantinya," kata dia.
(dnl/dnl)


Kerangka karangan:

Tema : UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia
Tujuan : Untuk mengetahui cara pengembangan UMKM
Judul : UMKM sebagai Fondasi Perekonomian Nasional

1. Pengertian
    1.1 Pengertian Usaha Mikro
    1.2 Pengertian Usaha Kecil
    1.3 Pengertian Usaha Menengah
2. Ciri-Ciri UMKM
3. Manfaat UMKM
4. Metode atau Cara Mengembangkan Usaha
   4.1 Pengembangan Usaha
   4.2 Pemasaran
   4.3 Pengembangan SDM
   4.4 Desain dan Teknologi
5. Kelemahan dan Kelebihan UMKM
   5.1 Kelemahan UMKM
   5.2 Kelebihan UMKM

Sumber:
http://finance.detik.com/read/2014/05/01/132617/2570754/4/70-pemasok-barang-di-carrefour-adalah-ukm?f9911033
https://www.academia.edu/6154139/Kerangka_karangan_bhsa_indonesia

Sabtu, 22 Maret 2014

BERPIKIR DAN BERNALAR

Dalam pemakain sehari – hari, kata berpikir sering disamakan dengan bernalar. Akan tetapi, menurut Sudarminta, sesungguhnya berpikir lebih luas dari pada bernalar. Seperti yang dikemukakan oleh Habermas, selain rasionalitas teknologis, masih ada rasionalitas tindakan komunikatif. Dalam penalaran rasionalitas yang pertama, pikiran menyibukkan diri dengan penemuan sarana yang paling efektif dan efisien untuk mencapai tujuan. Adapun penalaran model rasionalitas yang kedua, arahnya adalah upaya saling memahami.
Menurut Sudarminta, Bernalar adalah kegiatan pikiran untuk menarik kesimpulan dari premis – premis yang sebelumnya udah diketahui. Bernalar bisa dalam bentuk :
a. Induktif
b. Deduktif
c. Abduktif
Seperti yang kita ketahui bahwa dengan bernalar kita akan memperoleh kesimpulan yang lurus. Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sah apabila proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu yang disebut logika. Logika dapat diartikan sebagai ilmu kecakapan untuk berpikir lurus. Akan tetapi Drs. Heru Suharto, S. Fi. mengatakan dalam bukunya yang berjudul Kesesatan-Kesesatan Dalam Penalaran bahwa untuk sampai pada suatu ketepatan bernalar, terdapat rambu-rambu yang sangat perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesesatan. Jadi dalam menggunakan logika pun kita harus hati-hati karena apabila logika yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan rambu-rambu kebenaran yang ada, maka kita hanya akan memperoleh kesimpulan yang salah.
Proses bernalar meliputi beberapa tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1. Mengerti, yaitu tahap dimana seseorang memahami segala aspek dari objek yang diamati.
2. Memutuskan, yaitu menetapkan kesimpulan sementara berdasarkan fakta-fakta yang ada.
3. Menyimpulkan, yaitu memberikan kesimpulan yang pasti mengenai objek yang diamati setelah fakta-fakta yang ada di uji kembali kebenarannya.
Sedangkan berpikir adalah pengertian yang luas dan secara menyeluruh, mulai dari penyerapan indrawi, konseptualisasi atau proses pemahaman atas data yang telah diperoleh serta berakhir dengan penegasan putusan.
Secara garis besar, ada dua macam berpikir :
a. Berpikir Autistik
Ialah proses berpikir yang sangat pribadi menggunakan simbol-simbol dengan makna yang sangat pribadi, contoh nya mimpi,menghaual atau wishful thinking.
b. Berpikir Realisik
Ialah proses berpikir dalam rangka menyesuaikan diri dengan dunia nyata.
Menurut Rakhmat (1994;69) ada tiga macam berpikir Realistik :
a. Berpikir Deduktif
Kata deduktif berasal dari deduksi. Maka berpikir deduktif adalah proses berpikir yang bertolak dari proposisi yang sudah ada, menuju proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan.
b. Berpikir Induktif
Kata Induktif berasal dari induksi. Maka berpikir induksi adalah proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan.
c. Berpikir Evaluatif
Ialah berpikir secara kritis, menilai baik – buruknya, tapat atau tidak nya suatu gagasan.




Sumber:

Minggu, 29 Desember 2013

STRATEGI PEMASARAN

Konsep Strategi Pemasaran
Menurut Peter dan Olson (1999) strategi pemasaran dirancang untuk meningkatkan peluang dimana konsumen akan memiliki anggapan dan peranan positif terhadap produk, jasa dan merek tertentu, akan mencoba produk, jasa atau merk tersebut dan kemudian membelinya berulang-ulang.
Untuk mengembangkan strategi pemasaran yang kompetetif, pemasar perlu mengetahui konsumen mana yang membeli produknya, factor apa yang kira-kira menyebabkan mereka menyukai produk tersebut, criteria apa yang dipakai dalam memutuskan membeliproduk, bagaimana mereka memperolah informasi tentang produk dan lain sebagainya.
Pemasar perlu merancang strategi berdasarkan perilaku konsumen, yang tentu saja datanya hanya dapat diperoleh dari semua penelitian tentang perilaku konsumen; mulai dari bagaimana kebutuhan akan suatu produk tiu dirasakan, apa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan itu, bagaimana mereka memutuskan membeli produk, bagaimana mereka mengkonsumsi produk, sampai bagaimana mereka menyingkirkan produk tersebut dan apa yang dilakukan setelah itu. Jadi, strategi pemasaran berlaku untuk produk dan merek tertentu dan pengaruh yang diberikan kepada konsumen untuk melakukan pembelian yang dirancang untuk tingkat produk ataupun merek. Agar perancang bisa merancang strategi yang tepat dalam mempengaruhi konsumen, dasar yang digunakan ahrus berupa pengetahuan mengenai perilaku mereka dalam proses beli yang dialami untuk suatu kategori produk tertentu pula.

Peran Perilaku Konsumen dalam Segmenting dan Targeting
Segmentasi pasar adalah proses identifikasi subkelompok konsumen yang memiliki kesamaan dalam hal keinginan, daya beli, lokasi geografi, sikap membeli atau kebiasaan membeli (kotler,2000). Penelitian yang mendalam tentang konsumen bisa menghasilkan identifikasi sedemikian khususnya, sehingga konsumen dapat disegmentasi secara individu karena pada dasarnya tidak ada dua orang yang sama. Cara segmentasi ini disebut juga segmentasi mikro yang banyak dilakukan untuk produk-produk yang tidak begitu tersandarisasi, seperti jasa atau layanan tertentu. Perusahaan pada umumnya tidak melakukan hal tersebut karena memerlukan biaya yang besar. Mereka membuat segmentasi berdasarkan respons konsumen secara umum sehingga produk bisa diproduksi secara massal menggunakan skala ekonomi untuk keuntungan maksimal.
Dalam segmentasi pasar, ada empat langkah yang harus diambil (Hawkins dkk, 1998):
1. Mengidentifikasi perangkat kebutuhan produk
2. Mengelompokkan konsumen yang memiliki perangkat kebutuhan yang serupa.
3. Mendeskripsikan setiap kebutuhan kelompok.
4. Memilih satu (atau lebih) segmen yang akan dilayani.
Identifikasi perangkat kebutuhan produk tentu saja memerlukan data cukup lengkap yang hanya didapatkan dari penelitian pasar. Data semacam itu diambil dari pengamatan dan pendapat-pendapat konsumen dan cara mereka memenuhi kebutuhan. Data ini dikaitkan dengan berbagai variable seperti usia, jenis kelamin, kelas social, dan sebagainya. Dalam hal ini, data menunjukkan perilaku yang berbeda antara kelompok satu dengan yang lain. Setelah itu dapat diidentifikasi pula subkelompok konsumen yang memiliki perangkat kebutuhan yang serupa.

Targeting merupakan langhkah untuk memilih satu (atau lebih) segmen yang dapat dilayani dengan baik, sehingga semua usaha pemasaran dapat difokuskan pada segmen ini untuk keuntungan yang menjanjikan. Perusahaan dapat melayani segmen sasaran dengan baik bila kiat-kiat yang dirancang sesuai dengan kemampuan perusahaan itu. Kadang-kadang dalam proses segmentasi ini teridentifikasi juga segmen yang khas walaupun kecil. Segmen kecil ini seringkali sangat sesuai dengan kemampuan Perusahaan dan mempunyai potensi yang besar untuk penetapan harga premium. Jelaslah bahwa segmenting dan tergeting tidak bisa terlepas dari pemahaman tentang perilaku konsumen, bahkan tampak jelas sekali bahwa segmenting dan targeting selalu didasarkan pada penelitian perilaku konsumen.

Perilaku Konsumen dan Positioning Produk
Dalam usaha membuat positioning produk yang tepat, perusahaan/pemasar tidak dapat mengabaikan perilaku konsumen, terutama konsumen sasarannya.

Sumber:

Timbulnya Isu Istilah Pribumi dan Non Pribumi

Isu istilah pribumi dan non pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara Indonesia.
Istilah pribumi muncul karena adanya perlakuan diskriminasi yang terjadi pada masa penjajahan dahulu,  namun sekarang istilah pribumi dan non pribumi berusaha di hapuskan Karena istilah itu dapat memecah rasa persatuan bangsa. Oleh karena itu sekarang semua sudah di atur dalam peraturan perundang undangan agar istilah pribumi dan non pribumi tidak memecah persatuan bangsa.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara lain:
·         Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·         Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa ini. Namun dalam undang undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1.      Pasal6  : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,

2.      Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.

PENGARUH BUDAYA ASING BAGI BUDAYA INDONESIA

Seiring dengan masuknya era globalisasi saat ini, turut mengiringi budaya-budaya asing yang masuk ke Indonesia. Di zaman yang serba canggih ini, perkembangan kemutahiran tekhnologi tidak dibarengi dengan budaya-budaya asing positif yang masuk. Budaya asing masuk ke negeri kita secara bebas tanpa ada filterisasi. Pada umumnya masyarakat Indonesia terbuka dengan inovasi-inovasi yang hadir dalam kehidupannya, tetapi mereka belum bisa memilah mana yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku dan mana yang tidak sesuai dengan aturan serta norma yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Negara Indonesia mempunyai norma-norma yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya, norma tersebut meliputi norma agama, norma hukum, norma sosial, norma kesopanan. Setiap butir norma memiliki peranan masing-masing dalam mengatur hidup manusia. Norma merupakan suatu ketetapan yang ditetapkan oleh manusia dan wajib dipatuhi oleh masyarakat dan memiliki manfaat positif bagi kelangsungan hidup khalayak. Setiap peraturan yang telah ditetapkan pasti ada sanksi bagi yang melanggar, hal itu serupa dengan norma, apapun jenis norma ada di Indonesia, pasti ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Pada umumnya masyarakat Indonesia sekarang seakan tidak menghiraukan lagi norma-norma yang ditetapkan. Terbukti dengan banyaknya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh banyak orang, seperti perbuatan korupsi, mencuri, menistakan agama, dan sebagainya. Kasus-kasus seperti itu menandakan bobroknya mental bangsa ini. Sehingga generasi muda yang mendatang bisa diperkirakan dapat lebih buruk dari masa sekarang jika mental mundur tersebut masih ditularkan pada kaum remaja saat ini.

Hal tersebut sudah mulai terjadi sekarang, kenyataan yang terjadi saat ini banyak remaja yang melakukan penyimpangan-penyimpangan yang sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Mereka tidak menghiraukan lagi norma-norma yang ada. Kemudahan mengakses budaya asing serta kemudahan masuknya budaya asing tanpa ada filterisasi membuat usia muda rawan tergoda dengan hal-hal yang bisa membahayakan dirinya. Seperti banyaknya blue film yang masuk ke Indonesia, permasalahan ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat khususnya kalangan remaja. Banyak blue film atau adegan porno laiinya yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. Para remaja bebas mengakses dan menonton film tersebut tanpa pengawasan dari pihak orang tua mereka. Hal tersebut menimbulkan dampak yang kurang baik bagi psikis si remaja itu sendiri, dengan menonton adegan porno, si remaja tersebut jadi termotivasi ingin melakukan hal yang ia tonton dan ada sesuatu yang baru yang tidak seharusnya di coba jadi ingin dicoba. Jika sudah seperti ini siapa yang harus di salahkan? Permasalahan ini hanyalah satu contoh kasus yang sekarang sering terjadi di Indonesia.



Sumber: