Usaha Mikro adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2013, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada Bank paling banyak Rp. 50.000.000,00.
Usaha mikro merupakan usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari. Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha.
Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat. Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso, sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele).
Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat. Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.
KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.
Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha.
source:
http://mulyajho.blogspot.com/2012/08/pengertian-usaha-mikro.html
Kamis, 19 Juni 2014
Minggu, 08 Juni 2014
PENGERTIAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH
USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Sumber:
http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Master-1345-082188630028%20Bab%20II.pdf
http://akuntansifreeline.blogspot.com/2013/05/definisi-pengertian-usaha-mikro-usaha.html
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Sumber:
http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Master-1345-082188630028%20Bab%20II.pdf
http://akuntansifreeline.blogspot.com/2013/05/definisi-pengertian-usaha-mikro-usaha.html
Minggu, 04 Mei 2014
KERANGKA PENULISAN
Artikel:
Jakarta -PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) terus mendorong masyarakat untuk mau berwirausaha dan masuk dalam sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah nyata ini didorong oleh insiatif perusahaan yang ingin menjadi pelopor industri ritel yang sepenuhnya berbendera Indonesia.
"Ini bagian inisiatif kita supaya semakin banyak produk lokal yang masuk di toko kita. Sekarang kan 70 persen dari 40.000 suplier (pemasok) kita itu dari UMKM. Kita ingin lebih banyak lagi," kata Head of External Communications and CSR Hendrik Adrianto di sela acara perayaan May Day di Carrefour MT Haryoni, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Upaya ini sendiri dimaksudkan juga, untuk mendongkrak produk UMKM untuk dapat masuk di pasar modern. Upaya ini juga sebagai jalan keluar dari kendala pemasaran yang selama ini menjadi masalah utama mengapa UMKM sulit berkembang.
"Kita sebagai pelaku ritel, bagaimana mengangkat produk UMKM di store modern. Sekarang biar Carrefour yang bantu mereka berjualan ke konsumen mempromosikan produk UMKM supaya mendongkrak sales mereka," kata Hendrik.
Wujud nyata pemikiran Carrefour tersebut dapat dilihat dari tersedianya pojok rakyat yang ditempatkan di pintu masuk toko-toko Carrefour yang berada di seluruh Indonesia.
"Ini kota sengaja taruh di depan, karena ini kan tempat premium. Supaya kalo pengunjung datang itu bisa langsung lihat barang UMKM yang kita pasang. Sekarang baru ada 23 toko yang tersebar di 12 kota. Ke depan kita ingin lebih banyak lagi, makanya kita terus lakukan sosialisasi dan pembinaan terus," ungkap dia.
Selain memberikan ruang kusus di jaringan toko yang dikelolanya, Carrefour juga mendedikasikan diri untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat terutama anak muda dan mahasiswa untuk dapat terjun sebagai wirausaha.
"Kita terus melakukan pembinaan. Sekarang itu kita melakukan pengembangan capacity building bekerja sama dengan 7 universitas. Yang kita ajak kerja sama itu ABG, akademisi, bisnis, dan government," kata dia.
Adapun 7 universitas yang diajak bekerja sama pembinaan UMKM terdiri dari Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Parahayangan, Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, dan Universitas Airlangga.
"Setiap tahun ada 100 orang yang kita bina di masing-masing universitas, jadi total ada 700 orang. Kita harapkan dari jumlah itu, 15%-nya saja kita targetkan bisa jadi suplier Carrefour nantinya," kata dia.
(dnl/dnl)
Kerangka karangan:
Tema : UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia
Tujuan : Untuk mengetahui cara pengembangan UMKM
Judul : UMKM sebagai Fondasi Perekonomian Nasional
1. Pengertian
1.1 Pengertian Usaha Mikro
1.2 Pengertian Usaha Kecil
1.3 Pengertian Usaha Menengah
2. Ciri-Ciri UMKM
3. Manfaat UMKM
4. Metode atau Cara Mengembangkan Usaha
4.1 Pengembangan Usaha
4.2 Pemasaran
4.3 Pengembangan SDM
4.4 Desain dan Teknologi
5. Kelemahan dan Kelebihan UMKM
5.1 Kelemahan UMKM
5.2 Kelebihan UMKM
Sumber:
http://finance.detik.com/read/2014/05/01/132617/2570754/4/70-pemasok-barang-di-carrefour-adalah-ukm?f9911033
https://www.academia.edu/6154139/Kerangka_karangan_bhsa_indonesia
70% Pemasok Barang di Carrefour Adalah UKM
Dana Aditiasari - detikfinance
Kamis, 01/05/2014 13:26 WIB
"Ini bagian inisiatif kita supaya semakin banyak produk lokal yang masuk di toko kita. Sekarang kan 70 persen dari 40.000 suplier (pemasok) kita itu dari UMKM. Kita ingin lebih banyak lagi," kata Head of External Communications and CSR Hendrik Adrianto di sela acara perayaan May Day di Carrefour MT Haryoni, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Upaya ini sendiri dimaksudkan juga, untuk mendongkrak produk UMKM untuk dapat masuk di pasar modern. Upaya ini juga sebagai jalan keluar dari kendala pemasaran yang selama ini menjadi masalah utama mengapa UMKM sulit berkembang.
"Kita sebagai pelaku ritel, bagaimana mengangkat produk UMKM di store modern. Sekarang biar Carrefour yang bantu mereka berjualan ke konsumen mempromosikan produk UMKM supaya mendongkrak sales mereka," kata Hendrik.
Wujud nyata pemikiran Carrefour tersebut dapat dilihat dari tersedianya pojok rakyat yang ditempatkan di pintu masuk toko-toko Carrefour yang berada di seluruh Indonesia.
"Ini kota sengaja taruh di depan, karena ini kan tempat premium. Supaya kalo pengunjung datang itu bisa langsung lihat barang UMKM yang kita pasang. Sekarang baru ada 23 toko yang tersebar di 12 kota. Ke depan kita ingin lebih banyak lagi, makanya kita terus lakukan sosialisasi dan pembinaan terus," ungkap dia.
Selain memberikan ruang kusus di jaringan toko yang dikelolanya, Carrefour juga mendedikasikan diri untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat terutama anak muda dan mahasiswa untuk dapat terjun sebagai wirausaha.
"Kita terus melakukan pembinaan. Sekarang itu kita melakukan pengembangan capacity building bekerja sama dengan 7 universitas. Yang kita ajak kerja sama itu ABG, akademisi, bisnis, dan government," kata dia.
Adapun 7 universitas yang diajak bekerja sama pembinaan UMKM terdiri dari Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Parahayangan, Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, dan Universitas Airlangga.
"Setiap tahun ada 100 orang yang kita bina di masing-masing universitas, jadi total ada 700 orang. Kita harapkan dari jumlah itu, 15%-nya saja kita targetkan bisa jadi suplier Carrefour nantinya," kata dia.
(dnl/dnl)
Kerangka karangan:
Tema : UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia
Tujuan : Untuk mengetahui cara pengembangan UMKM
Judul : UMKM sebagai Fondasi Perekonomian Nasional
1. Pengertian
1.1 Pengertian Usaha Mikro
1.2 Pengertian Usaha Kecil
1.3 Pengertian Usaha Menengah
2. Ciri-Ciri UMKM
3. Manfaat UMKM
4. Metode atau Cara Mengembangkan Usaha
4.1 Pengembangan Usaha
4.2 Pemasaran
4.3 Pengembangan SDM
4.4 Desain dan Teknologi
5. Kelemahan dan Kelebihan UMKM
5.1 Kelemahan UMKM
5.2 Kelebihan UMKM
Sumber:
http://finance.detik.com/read/2014/05/01/132617/2570754/4/70-pemasok-barang-di-carrefour-adalah-ukm?f9911033
https://www.academia.edu/6154139/Kerangka_karangan_bhsa_indonesia
Sabtu, 22 Maret 2014
BERPIKIR DAN BERNALAR
Dalam pemakain sehari – hari,
kata berpikir sering disamakan dengan bernalar. Akan tetapi, menurut
Sudarminta, sesungguhnya berpikir lebih luas dari pada bernalar. Seperti yang
dikemukakan oleh Habermas, selain rasionalitas teknologis, masih ada rasionalitas
tindakan komunikatif. Dalam penalaran rasionalitas yang pertama, pikiran
menyibukkan diri dengan penemuan sarana yang paling efektif dan efisien untuk
mencapai tujuan. Adapun penalaran model rasionalitas yang kedua, arahnya adalah
upaya saling memahami.
Menurut Sudarminta, Bernalar adalah kegiatan pikiran
untuk menarik kesimpulan dari premis – premis yang sebelumnya udah diketahui. Bernalar bisa dalam bentuk :
a. Induktif
b. Deduktif
c. Abduktif
Seperti yang kita ketahui bahwa
dengan bernalar kita akan memperoleh kesimpulan yang lurus. Suatu penarikan
kesimpulan baru dianggap sah apabila proses penarikan kesimpulan tersebut
dilakukan menurut cara tertentu yang disebut logika. Logika dapat diartikan
sebagai ilmu kecakapan untuk berpikir lurus. Akan tetapi Drs. Heru Suharto, S.
Fi. mengatakan dalam bukunya yang berjudul Kesesatan-Kesesatan Dalam Penalaran
bahwa untuk sampai pada suatu ketepatan bernalar, terdapat rambu-rambu yang
sangat perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesesatan. Jadi dalam menggunakan
logika pun kita harus hati-hati karena apabila logika yang digunakan ternyata
tidak sesuai dengan rambu-rambu kebenaran yang ada, maka kita hanya akan
memperoleh kesimpulan yang salah.
Proses bernalar meliputi beberapa
tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1. Mengerti, yaitu tahap dimana seseorang memahami
segala aspek dari objek yang diamati.
2. Memutuskan, yaitu menetapkan kesimpulan
sementara berdasarkan fakta-fakta yang ada.
3. Menyimpulkan, yaitu memberikan kesimpulan yang
pasti mengenai objek yang diamati setelah fakta-fakta yang ada di uji kembali
kebenarannya.
Sedangkan berpikir adalah
pengertian yang luas dan secara menyeluruh, mulai dari penyerapan indrawi,
konseptualisasi atau proses pemahaman atas data yang telah diperoleh serta
berakhir dengan penegasan putusan.
Secara garis besar, ada dua macam
berpikir :
a. Berpikir Autistik
Ialah proses
berpikir yang sangat pribadi menggunakan simbol-simbol dengan makna yang sangat
pribadi, contoh nya mimpi,menghaual atau wishful thinking.
b. Berpikir Realisik
Ialah proses
berpikir dalam rangka menyesuaikan diri dengan dunia nyata.
Menurut Rakhmat (1994;69) ada
tiga macam berpikir Realistik :
a. Berpikir Deduktif
Kata deduktif
berasal dari deduksi. Maka berpikir deduktif adalah proses berpikir yang
bertolak dari proposisi yang sudah ada, menuju proposisi baru yang berbentuk
suatu kesimpulan.
b. Berpikir Induktif
Kata Induktif
berasal dari induksi. Maka berpikir induksi adalah proses berpikir yang
bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu
kesimpulan.
c. Berpikir Evaluatif
Ialah berpikir
secara kritis, menilai baik – buruknya, tapat atau tidak nya suatu gagasan.
Minggu, 29 Desember 2013
STRATEGI PEMASARAN
Konsep Strategi Pemasaran
Menurut
Peter dan Olson (1999) strategi pemasaran dirancang untuk meningkatkan peluang
dimana konsumen akan memiliki anggapan dan peranan positif terhadap produk,
jasa dan merek tertentu, akan mencoba produk, jasa atau merk tersebut dan
kemudian membelinya berulang-ulang.
Untuk
mengembangkan strategi pemasaran yang kompetetif, pemasar perlu mengetahui
konsumen mana yang membeli produknya, factor apa yang kira-kira menyebabkan
mereka menyukai produk tersebut, criteria apa yang dipakai dalam memutuskan
membeliproduk, bagaimana mereka memperolah informasi tentang produk dan lain
sebagainya.
Pemasar
perlu merancang strategi berdasarkan perilaku konsumen, yang tentu saja datanya
hanya dapat diperoleh dari semua penelitian tentang perilaku konsumen; mulai
dari bagaimana kebutuhan akan suatu produk tiu dirasakan, apa yang dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan itu, bagaimana mereka memutuskan membeli produk,
bagaimana mereka mengkonsumsi produk, sampai bagaimana mereka menyingkirkan
produk tersebut dan apa yang dilakukan setelah itu. Jadi, strategi pemasaran
berlaku untuk produk dan merek tertentu dan pengaruh yang diberikan kepada
konsumen untuk melakukan pembelian yang dirancang untuk tingkat produk ataupun
merek. Agar perancang bisa merancang strategi yang tepat dalam mempengaruhi
konsumen, dasar yang digunakan ahrus berupa pengetahuan mengenai perilaku
mereka dalam proses beli yang dialami untuk suatu kategori produk tertentu
pula.
Peran Perilaku Konsumen dalam Segmenting dan Targeting
Segmentasi
pasar adalah proses identifikasi subkelompok konsumen yang memiliki kesamaan
dalam hal keinginan, daya beli, lokasi geografi, sikap membeli atau kebiasaan
membeli (kotler,2000). Penelitian yang mendalam tentang konsumen bisa menghasilkan identifikasi sedemikian khususnya, sehingga konsumen dapat
disegmentasi secara individu karena pada dasarnya tidak ada dua orang yang
sama. Cara segmentasi ini disebut juga segmentasi mikro yang banyak dilakukan
untuk produk-produk yang tidak begitu tersandarisasi, seperti jasa atau layanan
tertentu. Perusahaan pada umumnya tidak melakukan hal tersebut karena
memerlukan biaya yang besar. Mereka membuat segmentasi berdasarkan respons
konsumen secara umum sehingga produk bisa diproduksi secara massal menggunakan
skala ekonomi untuk keuntungan maksimal.
Dalam
segmentasi pasar, ada empat langkah yang harus diambil (Hawkins dkk, 1998):
1.
Mengidentifikasi perangkat kebutuhan produk
2.
Mengelompokkan konsumen yang memiliki perangkat kebutuhan yang serupa.
3.
Mendeskripsikan setiap kebutuhan kelompok.
4.
Memilih satu (atau lebih) segmen yang akan dilayani.
Identifikasi
perangkat kebutuhan produk tentu saja memerlukan data cukup lengkap yang hanya didapatkan dari penelitian pasar. Data semacam itu diambil dari pengamatan dan
pendapat-pendapat konsumen dan cara mereka memenuhi kebutuhan. Data ini
dikaitkan dengan berbagai variable seperti usia, jenis kelamin, kelas social,
dan sebagainya. Dalam hal ini, data menunjukkan perilaku yang berbeda antara
kelompok satu dengan yang lain. Setelah itu dapat diidentifikasi pula
subkelompok konsumen yang memiliki perangkat kebutuhan yang serupa.
Targeting
merupakan langhkah untuk memilih satu (atau lebih) segmen yang dapat dilayani
dengan baik, sehingga semua usaha pemasaran dapat difokuskan pada segmen ini
untuk keuntungan yang menjanjikan. Perusahaan dapat melayani segmen sasaran
dengan baik bila kiat-kiat yang dirancang sesuai dengan kemampuan perusahaan
itu. Kadang-kadang dalam proses segmentasi ini teridentifikasi juga segmen yang
khas walaupun kecil. Segmen kecil ini seringkali sangat sesuai dengan kemampuan
Perusahaan dan mempunyai potensi yang besar untuk penetapan harga premium.
Jelaslah bahwa segmenting dan tergeting tidak bisa terlepas dari pemahaman
tentang perilaku konsumen, bahkan tampak jelas sekali bahwa segmenting dan
targeting selalu didasarkan pada penelitian perilaku konsumen.
Perilaku Konsumen dan Positioning Produk
Dalam usaha membuat positioning produk yang tepat, perusahaan/pemasar tidak dapat mengabaikan perilaku konsumen, terutama konsumen sasarannya.
Sumber:
Timbulnya Isu Istilah Pribumi dan Non Pribumi
Isu istilah
pribumi dan non pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan
kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya
oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis
masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan
dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara Indonesia.
Istilah
pribumi muncul karena adanya perlakuan diskriminasi yang terjadi pada masa
penjajahan dahulu, namun sekarang istilah pribumi dan non pribumi
berusaha di hapuskan Karena istilah itu dapat memecah rasa persatuan bangsa.
Oleh karena itu sekarang semua sudah di atur dalam peraturan perundang undangan
agar istilah pribumi dan non pribumi tidak memecah persatuan bangsa.
Ada
beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara
lain:
·
Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya
·
Orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh
Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas dan latar belakang
munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak
pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa
ini. Namun dalam undang undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan
non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia
asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1.
Pasal6 :
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2.
Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
PENGARUH BUDAYA ASING BAGI BUDAYA INDONESIA
Seiring dengan masuknya era globalisasi saat ini, turut mengiringi budaya-budaya asing yang masuk ke Indonesia. Di zaman yang serba canggih ini, perkembangan kemutahiran tekhnologi tidak dibarengi dengan budaya-budaya asing positif yang masuk. Budaya asing masuk ke negeri kita secara bebas tanpa ada filterisasi. Pada umumnya masyarakat Indonesia terbuka dengan inovasi-inovasi yang hadir dalam kehidupannya, tetapi mereka belum bisa memilah mana yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku dan mana yang tidak sesuai dengan aturan serta norma yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia
mempunyai norma-norma yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya, norma tersebut
meliputi norma agama, norma hukum, norma sosial, norma kesopanan. Setiap butir
norma memiliki peranan masing-masing dalam mengatur hidup manusia. Norma
merupakan suatu ketetapan yang ditetapkan oleh manusia dan wajib dipatuhi oleh
masyarakat dan memiliki manfaat positif bagi kelangsungan hidup khalayak.
Setiap peraturan yang telah ditetapkan pasti ada sanksi bagi yang melanggar,
hal itu serupa dengan norma, apapun jenis norma ada di Indonesia, pasti ada
sanksi bagi yang melanggarnya.
Pada umumnya
masyarakat Indonesia sekarang seakan tidak menghiraukan lagi norma-norma yang
ditetapkan. Terbukti dengan banyaknya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh
banyak orang, seperti perbuatan korupsi, mencuri, menistakan agama, dan
sebagainya. Kasus-kasus seperti itu menandakan bobroknya mental bangsa ini.
Sehingga generasi muda yang mendatang bisa diperkirakan dapat lebih buruk dari
masa sekarang jika mental mundur tersebut masih ditularkan pada kaum remaja
saat ini.
Hal tersebut sudah
mulai terjadi sekarang, kenyataan yang terjadi saat ini banyak remaja yang
melakukan penyimpangan-penyimpangan yang sudah tidak sesuai dengan norma-norma
yang berlaku di Indonesia. Mereka tidak menghiraukan lagi norma-norma yang ada.
Kemudahan mengakses budaya asing serta kemudahan masuknya budaya asing tanpa
ada filterisasi membuat usia muda rawan tergoda dengan hal-hal yang bisa
membahayakan dirinya. Seperti banyaknya blue film yang masuk ke Indonesia,
permasalahan ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat khususnya kalangan
remaja. Banyak blue film atau adegan porno laiinya yang dapat diakses dengan
mudah melalui internet. Para remaja bebas mengakses dan menonton film tersebut
tanpa pengawasan dari pihak orang tua mereka. Hal tersebut menimbulkan dampak
yang kurang baik bagi psikis si remaja itu sendiri, dengan menonton adegan
porno, si remaja tersebut jadi termotivasi ingin melakukan hal yang ia tonton
dan ada sesuatu yang baru yang tidak seharusnya di coba jadi ingin dicoba. Jika
sudah seperti ini siapa yang harus di salahkan? Permasalahan ini hanyalah satu
contoh kasus yang sekarang sering terjadi di Indonesia.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)