Tampilkan postingan dengan label Softskill Bahasa Indonesia 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Softskill Bahasa Indonesia 2. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2014

MENGENAL USAHA MIKRO

Usaha Mikro adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2013, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada Bank paling banyak Rp. 50.000.000,00.

Usaha mikro merupakan usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari. Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha.

Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat. Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso, sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele).

Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat. Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.

KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.

Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha.



source:
http://mulyajho.blogspot.com/2012/08/pengertian-usaha-mikro.html

Minggu, 08 Juni 2014

PENGERTIAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH

USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta


USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.


USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.




Sumber:
http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Master-1345-082188630028%20Bab%20II.pdf
http://akuntansifreeline.blogspot.com/2013/05/definisi-pengertian-usaha-mikro-usaha.html

Minggu, 04 Mei 2014

KERANGKA PENULISAN

Artikel:
70% Pemasok Barang di Carrefour Adalah UKM
Dana Aditiasari - detikfinance
Kamis, 01/05/2014 13:26 WIB

Jakarta -PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) terus mendorong masyarakat untuk mau berwirausaha dan masuk dalam sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah nyata ini didorong oleh insiatif perusahaan yang ingin menjadi pelopor industri ritel yang sepenuhnya berbendera Indonesia.
"Ini bagian inisiatif kita supaya semakin banyak produk lokal yang masuk di toko kita. Sekarang kan 70 persen dari 40.000 suplier (pemasok) kita itu dari UMKM. Kita ingin lebih banyak lagi," kata Head of External Communications and CSR Hendrik Adrianto di sela acara perayaan May Day di Carrefour MT Haryoni, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Upaya ini sendiri dimaksudkan juga, untuk mendongkrak produk UMKM untuk dapat masuk di pasar modern. Upaya ini juga sebagai jalan keluar dari kendala pemasaran yang selama ini menjadi masalah utama mengapa UMKM sulit berkembang.
"Kita sebagai pelaku ritel, bagaimana mengangkat produk UMKM di store modern. Sekarang biar Carrefour yang bantu mereka berjualan ke konsumen mempromosikan produk UMKM supaya mendongkrak sales mereka," kata Hendrik.
Wujud nyata pemikiran Carrefour tersebut dapat dilihat dari tersedianya pojok rakyat yang ditempatkan di pintu masuk toko-toko Carrefour yang berada di seluruh Indonesia.
"Ini kota sengaja taruh di depan, karena ini kan tempat premium. Supaya kalo pengunjung datang itu bisa langsung lihat barang UMKM yang kita pasang. Sekarang baru ada 23 toko yang tersebar di 12 kota. Ke depan kita ingin lebih banyak lagi, makanya kita terus lakukan sosialisasi dan pembinaan terus," ungkap dia.
Selain memberikan ruang kusus di jaringan toko yang dikelolanya, Carrefour juga mendedikasikan diri untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat terutama anak muda dan mahasiswa untuk dapat terjun sebagai wirausaha.
"Kita terus melakukan pembinaan. Sekarang itu kita melakukan pengembangan capacity building bekerja sama dengan 7 universitas. Yang kita ajak kerja sama itu ABG, akademisi, bisnis, dan government," kata dia.
Adapun 7 universitas yang diajak bekerja sama pembinaan UMKM terdiri dari Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Parahayangan, Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, dan Universitas Airlangga.
"Setiap tahun ada 100 orang yang kita bina di masing-masing universitas, jadi total ada 700 orang. Kita harapkan dari jumlah itu, 15%-nya saja kita targetkan bisa jadi suplier Carrefour nantinya," kata dia.
(dnl/dnl)


Kerangka karangan:

Tema : UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia
Tujuan : Untuk mengetahui cara pengembangan UMKM
Judul : UMKM sebagai Fondasi Perekonomian Nasional

1. Pengertian
    1.1 Pengertian Usaha Mikro
    1.2 Pengertian Usaha Kecil
    1.3 Pengertian Usaha Menengah
2. Ciri-Ciri UMKM
3. Manfaat UMKM
4. Metode atau Cara Mengembangkan Usaha
   4.1 Pengembangan Usaha
   4.2 Pemasaran
   4.3 Pengembangan SDM
   4.4 Desain dan Teknologi
5. Kelemahan dan Kelebihan UMKM
   5.1 Kelemahan UMKM
   5.2 Kelebihan UMKM

Sumber:
http://finance.detik.com/read/2014/05/01/132617/2570754/4/70-pemasok-barang-di-carrefour-adalah-ukm?f9911033
https://www.academia.edu/6154139/Kerangka_karangan_bhsa_indonesia

Sabtu, 22 Maret 2014

BERPIKIR DAN BERNALAR

Dalam pemakain sehari – hari, kata berpikir sering disamakan dengan bernalar. Akan tetapi, menurut Sudarminta, sesungguhnya berpikir lebih luas dari pada bernalar. Seperti yang dikemukakan oleh Habermas, selain rasionalitas teknologis, masih ada rasionalitas tindakan komunikatif. Dalam penalaran rasionalitas yang pertama, pikiran menyibukkan diri dengan penemuan sarana yang paling efektif dan efisien untuk mencapai tujuan. Adapun penalaran model rasionalitas yang kedua, arahnya adalah upaya saling memahami.
Menurut Sudarminta, Bernalar adalah kegiatan pikiran untuk menarik kesimpulan dari premis – premis yang sebelumnya udah diketahui. Bernalar bisa dalam bentuk :
a. Induktif
b. Deduktif
c. Abduktif
Seperti yang kita ketahui bahwa dengan bernalar kita akan memperoleh kesimpulan yang lurus. Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sah apabila proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu yang disebut logika. Logika dapat diartikan sebagai ilmu kecakapan untuk berpikir lurus. Akan tetapi Drs. Heru Suharto, S. Fi. mengatakan dalam bukunya yang berjudul Kesesatan-Kesesatan Dalam Penalaran bahwa untuk sampai pada suatu ketepatan bernalar, terdapat rambu-rambu yang sangat perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesesatan. Jadi dalam menggunakan logika pun kita harus hati-hati karena apabila logika yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan rambu-rambu kebenaran yang ada, maka kita hanya akan memperoleh kesimpulan yang salah.
Proses bernalar meliputi beberapa tahap. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1. Mengerti, yaitu tahap dimana seseorang memahami segala aspek dari objek yang diamati.
2. Memutuskan, yaitu menetapkan kesimpulan sementara berdasarkan fakta-fakta yang ada.
3. Menyimpulkan, yaitu memberikan kesimpulan yang pasti mengenai objek yang diamati setelah fakta-fakta yang ada di uji kembali kebenarannya.
Sedangkan berpikir adalah pengertian yang luas dan secara menyeluruh, mulai dari penyerapan indrawi, konseptualisasi atau proses pemahaman atas data yang telah diperoleh serta berakhir dengan penegasan putusan.
Secara garis besar, ada dua macam berpikir :
a. Berpikir Autistik
Ialah proses berpikir yang sangat pribadi menggunakan simbol-simbol dengan makna yang sangat pribadi, contoh nya mimpi,menghaual atau wishful thinking.
b. Berpikir Realisik
Ialah proses berpikir dalam rangka menyesuaikan diri dengan dunia nyata.
Menurut Rakhmat (1994;69) ada tiga macam berpikir Realistik :
a. Berpikir Deduktif
Kata deduktif berasal dari deduksi. Maka berpikir deduktif adalah proses berpikir yang bertolak dari proposisi yang sudah ada, menuju proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan.
b. Berpikir Induktif
Kata Induktif berasal dari induksi. Maka berpikir induksi adalah proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan.
c. Berpikir Evaluatif
Ialah berpikir secara kritis, menilai baik – buruknya, tapat atau tidak nya suatu gagasan.




Sumber: