Minggu, 28 April 2013

SIAPA YANG MENJADI WARGANEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945


Isu Munculnya Istilah “Pribumi dan Non Pribumi”

Taukah anda siapa-siapa saja yang menjadi warganegara dalam pasal 26 UUD 1945?
Sebelum kita membahasnya, pengertian dari warganegara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan , tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga Negara itu memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah Negara, yang dapat dibedakan menjadi warga Negara asli dan warga Negara asing (WNA).

Nah, menurut Pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warganegara yaitu:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2.   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan landasan pasal 26 UUD 1945 tersebut kali ini saya akan membahas mengenai isu munculnya istilah “Pribumi dan Non Pribumi”. Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi” yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, kita harus mengetahui dan paham dulu apa itu pribumi dan non pribumi.
Apa itu pribumi?
Secara etimologis kata pribumi berarti penduduk asli suatu tempat/daerah yang menjadi penghuni pertama daerah tersebut sebelum berdatangan imigran dari daerah atau tempat lain. Sebagai contoh suku aborigin yang mendiami benua Australia sebelum kedatangan penjajah inggris pada awal abab ke-19. Pribumi juga sering disebut keturunan asli daerah yang di diami.

Sedangkan Non Pribumi..
Secara etimologis kata Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perbatasan antara Timor Leste dan Kupang seperti Daerah Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.

Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing. Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.  Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.

Memang sering kali kita mendengar ada suatu kalangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang "pribumi" dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan yang disebut sebagai "non pribumi", suatu anggapan yang saya bilang adalah "persepsi bodoh". Di negara yang hampir penduduknya berbeda suku, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok prioitas dan minoritas akan dianggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga, dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang diberikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, keringat, dan energi yang mereka berikan, "Bhineka Tunggal Ika" pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar "burung garuda" bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seseorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua itu sama dan satu bernama "Indonesia" dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.


Adakah di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimanakah domisilinya?
Tidak ada penduduk asli indonesia semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang dinamakan warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia. Sehingga tidak ada penduduk atau ras asli wilayah Indonesia kecuali para manusia purba yang ditemukan fosil-fosilnya. Kalaupun memang ada penduduk asli Indonesia maka ia terdesak terus oleh pendatang-pendatang boyongan sehingga secara historis-etnologis terpaksa punah atau dipunahkan dalam arti sesungguhnya atau kehilangan ciri-ciri kebudayaannya dan terlebur di dalam masyarakat baru. Semua adalah bangsa-bangsa pendatang.
Menurut buku-buku sejarah, asal-usul bangsa kita dari Indocina. Masih ada juga yang memperdebatkannya. Namun demikian, tidak dapat dibantah bahwa nenek moyang kita berasal dari lokasi tertentu, dan lokasi itu bukan di negeri ini. Apakah itu di Indocina atau Filipina- itu adalah masalah teknis. Yang jelas, bangsa kita berasal dari tempat lain, yang secara pengaturan alam dan surga, datang dan diam di negeri ini. Bila kita terus bertanya perihal asal mula bangsa kita, pada satu titik, kita akan menyebutkan bahwa manusia berasal dari satu tempat. Buku-buku sejarah yang ada atau pun buku-buku lain yang dipercaya oleh banyak orang bisa menyebut nama dan lokasinya.
Kitab Suci misalnya, menyebutkan bahwa manusia berasal dari Taman Eden, yang diperkirakan berada di seputar Irak dan lokasinya diapit oleh dua sungai: Sungai Tigris dan Sungai Euphrate. Teori Evolusi mencoba memberikan alternatif lain tentang asal-mula manusia. Menurut teori ini, manusia berasal dari binatang; manusia berasal dari eksistensi yang lebih rendah.  Pandangan Teori Evolusi sulit diterima. Manusia bukan berasal dari kera, tetapi berasal dari manusia sebelumnya, yang bila ditelusuri lebih lanjut, berasal dari manusia pertama, yaitu Adam. Adamlah nenek moyang segala bangsa. Apakah bangsa dari Amerika, dari Eropah, dari Asia, dari Afrika, atau dari Australia- nenek moyangnya adalah satu dan hanya ada satu ras dimuka bumi ini, yaitu ras manusia. 
Adamlah nama yang paling tepat kalau mau menyebut asal-usul manusia. Begitu juga dengan bangsa Indonesia; nenek moyang kita sama dengan nenek moyang bangsa lain; dan kedua  nenek moyang itu berasal dari satu sosok, yaitu Adam. Karena bangsa kita memiliki satu nenek moyang, tidak pantas membuat anggapan bahwa orang Jawa lebih superior dari suku-suku lain atau orang Batak lebih hebat dari suku-suku lain atau orang Bugis lebih baik dari suku lainnya. Tidak tepat menomorsatukan suku yang satu dari suku-suku lain sekalipun perawakannya, tradisi, bahasa, ataupun kebiasaan dan keberhasilan dalam hidup berbeda. Tidak tepat juga menyebut istilah non-pribumi kepada ras tertentu. Tidak berlaku istilah penduduk asli, yang mengacu hanya kepada keturunan suku Melayu. Hanya ada orang Indonesia. Sumbernya satu, yaitu Indocina, atau mau bila ditelusuri, berasal dari Taman Eden.


Timbulnya isu istilah pribumi dan non pribumi
Isu istilah pribumi dan non pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara Indonesia. Istilah pribumi muncul karena adanya perlakuan diskriminasi yang terjadi pada masa penjajahan dahulu,  namun sekarang istilah pribumi dan non pribumi berusaha di hapuskan Karena istilah itu dapat memecah rasa persatuan bangsa. Oleh karena itu sekarang semua sudah di atur dalam peraturan perundang undangan agar istilah pribumi dan non pribumi tidak memecah persatuan bangsa.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara lain:
Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa ini. Namun dalam undang undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.


Siapa saja yang dimaksud non pribumi? 
Karena Indonesia adalah bangsa yang sangat besar, dan Indonesia juga dikenal dengan hasil sumber daya alamnya yang melimpah yang membuat orang-orang diluar Indonesia menginginkan hasil sumber daya alamnya, kemudian datanglah kaum atau bangsa-bangsa dari luar Indonesia untuk membeli hasil alamnya Indonesia dan dijual kembali di pasar international, tetapi kemudian para pedagang dari luar Indonesia banyak yang menetap dan tidak kembali lagi ke negaranya masing-masing, sehingga banyak para pedagang yang menikah dengan wanita pribumi dan ingin berganti kewarganegaraan menjadi warga Indonesia. Maka, yang termasuk dalam kategori non pribumi merupakan penduduk Indonesia yang keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran yang sering dikelompokkan sebagai non pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.


Kenapa istilah Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Yang dimaksud non pribumi adalah orang-orang yang tidak terlahir di bumi pertiwi ini (Indonesia), oleh karena itu orang-orang yang biasanya terlahir di luar Indonesia biasanya disebut dengan orang non pribumi atau karena orangtua mereka juga bukanlah orang Indonesia asli. Karena pada zaman dahulu etnis tionghoa menyebar ke seluruh dunia, dikarenakan di Cina kondisinya yang tidak kondusif dan juga untuk mencari pekerjaan di Cina itu sulit, maka etnis Tionghoa banyak yang berimigrasi mencari pekerjaan dan berdagang dari Cina ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia. Karena Indonesia itu jaraknya cukup dekat dengan Cina ditambah suasana yang nyaman untuk mereka, maka etnis Tionghoa berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk berdagang, dan bekerja di Indonesia, dan akhirnya pun mereka mengajak keluarga mereka untuk datang ke Indonesia dan menetap tinggal di Indonesia. Itu sebabnya kenapa di Indonesia banyak sekali etnis Tionghoa daripada etnis-etnis dari bangsa lain.


Saran saya untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia yaitu:
Dengan cara meminimalisir sekolah-sekolah swasta elit atau sekolah-sekolah yang hanya khusus untuk golongan atau kaum-kaum tertentu. Jika semua sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi itu disamakan dengan sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri di indonesia, maka tidak akan ada kesenjangan antara pribumi dan non pribumi.
Dengan cara menggalakkan hak kesetaraan bagi seluruh warga negara seperti yang dilakukan di Amerika sejak satu abad yang lalu. Meskipun di Amerika tetap ditemukan tindakan rasisme, saya yakin, dengan sifat warga negara Indonesia yang sangat toleran terhadap perbedaan akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu, akan hilang isu pribumi dan non pribumi.
Intinya, untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia adalah dengan saling menghormati dan tidak membeda-bedakan ras, suku, maupun adat karena setiap manusia yang lahir di Indonesia merupakan bagian untuk menciptakan bangsa yang makmur dan sejahtera.

Sumber:

Kamis, 21 Maret 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945



Hak dan kewajiban merupakan dua kata yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Kita tentu tahu juga akan perbedaan dari hak dan kewajiban itu sendiri. Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula.

Berdasarkan pengertian tersebut, kita tentu harus tahu mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara. Dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa hak dan kewajiban tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
Jadi, di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakat pun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.

Berikut ini merupakan hak dan kewajiban warga Negara yang tertuang dalam pasal 30 UUD 1945 dengan beberapa ayatnya:
Ø  Ayat 1
Menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ø  Ayat 2
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ø  Ayat 3
menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan DaratTNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
1    mengatasi pemberontakan bersenjata
2    mengatasi aksi terorisme
3    mengamankan wilayah perbatasan
4    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
5    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
6    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
7    memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
8    membantu tugas pemerintahan di daerah
Ø  Ayat 4
menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ø  Ayat 5
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan itu bersifat dinamis, hal ini tentu untuk meningkatkan perubahan zaman dan ilmu pengetahuan dan biasanya kurikulum itu berubah setiap 10 tahun sekali. Kurikulum itu senidir merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengorganisasian untuk mencapai tujuan. Tujuan yang hendak dicapai ini adalah tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan GBHN.
Tujuan Pendidikan Nasional ini menurut GBHN tahun 1998 adalah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dan tujuan pendidikan nasional yang baru adalah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, mandiri dan kreatif, cerdas, dapat mengembangkan potensi
Pendidikan itu bermacam-macam yaitu:
·         Pendidikan Formal : disekolah yang memiliki beberapa jenjang yaitu:
1.      Dasar : SD dan sederajat (misalnya MI), SLTP dan sederajat (misalnya MTS), kejar paket A B C dan SLB
2.      Menengah : SLTA (misalnya MA)
3.      Tinggi : Universitas, institut, dan sebagainya.
·         Informal : tempat les.
·         Non Formal : keluarga

Pengertian Bela Negara dalam  Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran bela negara adalah  dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1.      Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.       Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4.      Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
5.      Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) adalah sumber nilai  dan pedoman  penyelenggaraan  program studi dalam mengantarkan  mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-   mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-   mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-   menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
-   Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-   Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-   Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan merupakan pendidikan yang lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sifatnya kognitif dan efektif tentang bela Negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan ini bertujuan untuk  memperluas cakrawala berfikir para mahasiswa sebagai warga Negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela Negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.

Pendidikan kewiraan terdiri dari 5 pokok bahasan yaitu: wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional, politik dan strategi pertahanan keamanan nasional, serta sistim pertahanan keamanan rakyat semesta.


Sumber:




Senin, 31 Desember 2012

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi,  serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  3. Keputusan Rapat
Bagan Struktur Organisasi Koperasi





Keterangan:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan
karyawan).


Sumber:
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf

Minggu, 30 Desember 2012

Credit Union

Apa itu Credit Union?
Sebelumnya Credit itu berasal dari bahasa latin "Credere" yang artinya percaya, sedangkan Union atau Unus berarti kumpulan.
Maka, Credit Union merupakan sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan diantara sesama mereka dengan balas jasa yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Menurut sejarah, Credit Union lahir pertama kali pada pertengahan abad 19 di Jerman yang dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi sosial ekonomi yang suram. Lembaga ini digagas oleh seorang walikota Flammersersfield, Jerman Barat, bernama Friedrich Wilhem Raiffeisien.
Jerman dilanda krisis karena badai salju yang melanda seluruh negeri, para petani tak dapat bekerja dan banyak tanaman tak menghasilkan, penduduk pun kelaparan. Karena kehidupan di desa sangat sulit, banyak orang pergi ke kota. Pada abad ke 19 ini, Jerman juga dilanda masalah pengangguran besar-besaran. Melihat kondisi tersebut walikota Flammersersfield prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Segala cara dia lakukan dari yang mengumpulkan orang kaya untuk menjadi dermawan dan mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagikan kepada buruh dan kaum miskin. Tapi ternyata usahanya itu tak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, Raiffeisien berkesimpulan, "kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudia meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam."
Hingga akhirnya Raiffesien bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk lembaga bernama Credit Union (CU) yang artinya kumpulan orang-orang yang saling percaya. Mereka mencetuskan 3 prinsip utama CU yaitu:
  1. Azas Swadaya : tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
  2. Azas Setia Kawan : pinjaman hanya diberikan kepada anggota
  3. Azas Pendidikan dan Penyadaran : membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberi pinjaman
Credit Union pun berkembang pesat di Jerman, bahkan menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Credit Union diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1970-an oleh seorang pastor katolik asal Jerman yang bernama Pastor Karl Albrecth Karim Arbi SJ, beliau bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. CU juga mempunyai jaringan internasional yaitu World Credit Union Orgaznization (WCUO).
Serikat Kredit atau Credit Union berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang satu suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit. Kebijakan sebuah CU yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri. CU menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan  terminologi yang berbeda, layanan umum termasuk, berbagi account (rekening tabungan), rekening giro, kartu kredit, serifikat deposito dan perbankan online.


sumber:
http://indobersatu.blogspot.com/
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/10/24/credit-union/

Senin, 24 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan

Dalam koperasi, apapun bentuknya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen dll keberadaan Rapat Anggota Tahunan memegang peranan yang sangat penting. Sebelumnya kita harus tahu dulu apa pengertian dari rapat anggota. Rapat Anggota merupakan rapat yang menampung aspirasi anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.

Mengapa disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan)?
karena rapat anggota koperasi Indonesia ini dilakukan minimal 1 tahun sekali. tetapi sebenarnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota.

Rapat anggota bertugas dan berwenang untuk:
  • membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
  • membahas dan menetapkan Anggaran Dasar, ART, dan atau pembubaran koperasi
  • menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • membahas dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berikutnya, serta pengesahan laporan keuangan
  • memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
  • menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Keputusan rapat anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati, atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi mengenai pengelolaan koperasi.

Rapat Anggota Koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Juli.


Sumber:
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Manajemen Keuangan Koperasi


Manajemen Keuangan Koperasi adalah aktifitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktifitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi diatas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
  •  Kegiatan pencarian dana, adalah memanage aktifitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi. 
  • Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam koperasi. yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip koperasi serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
  • Kegiatan penggunaan dana, adalah aktifitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktivatetap.
  • Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:

1)      Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2)      Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3)      Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4)      Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan

Jumat, 30 November 2012

Peluang Ekonomi Syariah


Dewasa ini kata “Syariah” bukan lagi hal yang tidak diketahui terutama di lingkup perbankan. Seringkali kita menjumpai banyak bank di Indonesia ini yang berbasis syariah. Banyaknya umat islam di Negara kita ini merupakan salah satu hal yang menyebabkan semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang berlandaskan nilai-nilai islam.
Ekonomi syariah ini bertujuan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat luas, memberikan rasa adil, tentram, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Sistem ekonomi berbasis syariah, belakangan ini makin populer bukan hanya di Negara-negara  islam tapi juga Negara-negara barat. Ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syari'ah, bukan tidak mungkin suatu saat seluruh aspek perekonomian akan berbasiskan syariah. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif. Nilai-nilai itu misalnya keadilan dan perlakuan yang sama dalam meraih kesempatan berusaha.
Konsep ekonomi yang Islami sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang menerapkan etika dalam berdagang. Perkembangan sistem ekonomi Islami ini terhenti seiring dengan makin menguatnya kelompok sosialis dan kapitalis di Eropa. Namun seiring perjalanan waktu dan runtuhnya komunis, pemikiran untuk menerapkan sistem perekonomian yang Islami muncul kembali sebagai konsep alternatif. Dan terbukti, konsep ekonomi Islam yang mengedepankan kejujuran dan keadilan ini bisa diterima, dan kini sedang mengalami perkembangan yang pesat.
Pada sektor perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007 lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai 22 Triliun. Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional (per Februari 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.
Di Indonesia konsep ekonomi syariah mulai dikenal ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, pada tahun 1991. Namun pada saat itu, kehadiran bank berbasis syariah ini belum mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Baru beberapa tahun belakangan ini, apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, bank berbasis Syariah mulai bermunculan, diikuti dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah lainnya, seperti asuransi syariah yang memang belum menjamur seperti bank syariah.
Meski sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, namun Perekonomian Syariah, masih dianggap sebelah mata sebagai salah satu sistem perekonomian yang seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk keluar dari krisis ekonomi yang masih melilit bangsa ini. Lantas bagaimana prospek ekonomi syariah di Indonesia di masa depan
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, sistem ekonomi syariah harus dilaksanakan sebagai sistem ekonomi yang universal, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran. Konsep syariah yang diterapkan di bank-bank sudah membuktikan, bagaimana penyaluran pembiayaan di bank syariah selalu berpihak pada sektor riil, dengan angka finance to deposit ratio yang relatif tinggi. Kehadiran bank syariah terbukti bisa diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sektor riil, usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi primadona dan tulang punggung di masa krisis. Dengan demikian, disimpulkan peluang potensi pasar perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih sangat besar. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dengan para alim ulama, lembaga pendidikan, dan perbankan syariah merupakan suatu keniscayaan.