Senin, 31 Desember 2012

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi,  serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  3. Keputusan Rapat
Bagan Struktur Organisasi Koperasi





Keterangan:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan
karyawan).


Sumber:
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf

Minggu, 30 Desember 2012

Credit Union

Apa itu Credit Union?
Sebelumnya Credit itu berasal dari bahasa latin "Credere" yang artinya percaya, sedangkan Union atau Unus berarti kumpulan.
Maka, Credit Union merupakan sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan diantara sesama mereka dengan balas jasa yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Menurut sejarah, Credit Union lahir pertama kali pada pertengahan abad 19 di Jerman yang dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi sosial ekonomi yang suram. Lembaga ini digagas oleh seorang walikota Flammersersfield, Jerman Barat, bernama Friedrich Wilhem Raiffeisien.
Jerman dilanda krisis karena badai salju yang melanda seluruh negeri, para petani tak dapat bekerja dan banyak tanaman tak menghasilkan, penduduk pun kelaparan. Karena kehidupan di desa sangat sulit, banyak orang pergi ke kota. Pada abad ke 19 ini, Jerman juga dilanda masalah pengangguran besar-besaran. Melihat kondisi tersebut walikota Flammersersfield prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Segala cara dia lakukan dari yang mengumpulkan orang kaya untuk menjadi dermawan dan mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagikan kepada buruh dan kaum miskin. Tapi ternyata usahanya itu tak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, Raiffeisien berkesimpulan, "kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudia meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam."
Hingga akhirnya Raiffesien bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk lembaga bernama Credit Union (CU) yang artinya kumpulan orang-orang yang saling percaya. Mereka mencetuskan 3 prinsip utama CU yaitu:
  1. Azas Swadaya : tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
  2. Azas Setia Kawan : pinjaman hanya diberikan kepada anggota
  3. Azas Pendidikan dan Penyadaran : membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberi pinjaman
Credit Union pun berkembang pesat di Jerman, bahkan menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Credit Union diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1970-an oleh seorang pastor katolik asal Jerman yang bernama Pastor Karl Albrecth Karim Arbi SJ, beliau bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. CU juga mempunyai jaringan internasional yaitu World Credit Union Orgaznization (WCUO).
Serikat Kredit atau Credit Union berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang satu suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit. Kebijakan sebuah CU yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri. CU menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan  terminologi yang berbeda, layanan umum termasuk, berbagi account (rekening tabungan), rekening giro, kartu kredit, serifikat deposito dan perbankan online.


sumber:
http://indobersatu.blogspot.com/
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/10/24/credit-union/

Senin, 24 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan

Dalam koperasi, apapun bentuknya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen dll keberadaan Rapat Anggota Tahunan memegang peranan yang sangat penting. Sebelumnya kita harus tahu dulu apa pengertian dari rapat anggota. Rapat Anggota merupakan rapat yang menampung aspirasi anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.

Mengapa disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan)?
karena rapat anggota koperasi Indonesia ini dilakukan minimal 1 tahun sekali. tetapi sebenarnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota.

Rapat anggota bertugas dan berwenang untuk:
  • membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
  • membahas dan menetapkan Anggaran Dasar, ART, dan atau pembubaran koperasi
  • menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • membahas dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berikutnya, serta pengesahan laporan keuangan
  • memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
  • menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Keputusan rapat anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati, atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi mengenai pengelolaan koperasi.

Rapat Anggota Koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Juli.


Sumber:
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Manajemen Keuangan Koperasi


Manajemen Keuangan Koperasi adalah aktifitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktifitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi diatas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
  •  Kegiatan pencarian dana, adalah memanage aktifitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi. 
  • Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam koperasi. yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip koperasi serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
  • Kegiatan penggunaan dana, adalah aktifitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktivatetap.
  • Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:

1)      Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2)      Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3)      Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4)      Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan

Jumat, 30 November 2012

Peluang Ekonomi Syariah


Dewasa ini kata “Syariah” bukan lagi hal yang tidak diketahui terutama di lingkup perbankan. Seringkali kita menjumpai banyak bank di Indonesia ini yang berbasis syariah. Banyaknya umat islam di Negara kita ini merupakan salah satu hal yang menyebabkan semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang berlandaskan nilai-nilai islam.
Ekonomi syariah ini bertujuan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat luas, memberikan rasa adil, tentram, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Sistem ekonomi berbasis syariah, belakangan ini makin populer bukan hanya di Negara-negara  islam tapi juga Negara-negara barat. Ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syari'ah, bukan tidak mungkin suatu saat seluruh aspek perekonomian akan berbasiskan syariah. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif. Nilai-nilai itu misalnya keadilan dan perlakuan yang sama dalam meraih kesempatan berusaha.
Konsep ekonomi yang Islami sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang menerapkan etika dalam berdagang. Perkembangan sistem ekonomi Islami ini terhenti seiring dengan makin menguatnya kelompok sosialis dan kapitalis di Eropa. Namun seiring perjalanan waktu dan runtuhnya komunis, pemikiran untuk menerapkan sistem perekonomian yang Islami muncul kembali sebagai konsep alternatif. Dan terbukti, konsep ekonomi Islam yang mengedepankan kejujuran dan keadilan ini bisa diterima, dan kini sedang mengalami perkembangan yang pesat.
Pada sektor perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007 lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai 22 Triliun. Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional (per Februari 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.
Di Indonesia konsep ekonomi syariah mulai dikenal ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, pada tahun 1991. Namun pada saat itu, kehadiran bank berbasis syariah ini belum mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Baru beberapa tahun belakangan ini, apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, bank berbasis Syariah mulai bermunculan, diikuti dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah lainnya, seperti asuransi syariah yang memang belum menjamur seperti bank syariah.
Meski sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, namun Perekonomian Syariah, masih dianggap sebelah mata sebagai salah satu sistem perekonomian yang seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk keluar dari krisis ekonomi yang masih melilit bangsa ini. Lantas bagaimana prospek ekonomi syariah di Indonesia di masa depan
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, sistem ekonomi syariah harus dilaksanakan sebagai sistem ekonomi yang universal, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran. Konsep syariah yang diterapkan di bank-bank sudah membuktikan, bagaimana penyaluran pembiayaan di bank syariah selalu berpihak pada sektor riil, dengan angka finance to deposit ratio yang relatif tinggi. Kehadiran bank syariah terbukti bisa diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sektor riil, usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi primadona dan tulang punggung di masa krisis. Dengan demikian, disimpulkan peluang potensi pasar perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih sangat besar. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dengan para alim ulama, lembaga pendidikan, dan perbankan syariah merupakan suatu keniscayaan.

Pasar Modal Syariah di Indonesia


Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
            Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut
Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre(saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :

1)         Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
             memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2)         Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
            likuiditas
3)         Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
             mengembangkan lini produksinya
4)         Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga
            saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5)         Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1)         Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2)         Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3)         Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4)         Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5)         Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6)         Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST

 7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8)         Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9)         Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :

1.  No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa                                                
     Dana Syariah
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
           
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam,  ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
* mengatur penerapan prinsip syariah
* menyusun standar akuntansi
* mengembangkan profesi pelaku pasar
* sosialisasi prinsip syariah
* mengembangkan produk
* menciptakan produk baru
* meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

Kamis, 18 Oktober 2012

Reportase Koperasi

Dalam rangka menyelesaikan tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi yaitu membuat reportase langsung tentang salah satu koperasi, tepatnya pada hari Kamis, 18 Oktober 2012 saya bersama teman-teman mendatangi suatu koperasi yang bernama Koperasi Swamitra.
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini terletak di Gedung Satria (Golden Stick) Lt. 1, Jl. Akses UI No.26 Kelapa Dua Depok yang kebetulan berdekatan dengan kampus E Universitas Gunadarma.
Disana saya bersama teman-teman menemui salah seorang narasumber yang juga merupakan manager dari Swamitra Koperasi yaitu Bapak Taufik. Arti Koperasi sendiri menurut beliau sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia yang diharapkan dapat mendorong perekonomian di Indonesia.
Bapak Taufik juga menjelaskan koperasinya ini telah berdiri sejak tahun 2005 dan didirikan oleh 20 orang. Dalam kurang lebih 7 tahun ini koperasinya juga sudah mempunyai anggota sekitar 500 anggota. Belakangan ini terdengar kabar hampir 20 koperasi yang berada di daerah Depok terutama banyak yang di tutup, menyikapi hal tersebut menurutnya mungkin koperasi-koperasi yang ditutup tersebut kurang pengetahuan akan manajemen koperasi, legalitas, kredit macet dan mungkin SDMnya yang kurang mendukung.
Swamitra Koperasi yang juga merk brandnya Bank Bukopin ini awalnya mendapatkan modal yang berasal dari modal tetap dan modal tidak tetap. Modal tidak tetap itu sendiri di dapat dari pihak Bank Bukopin. Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dapat diperoleh dari koperasi ini yaitu sebagian menjadi laba di tahan, deviden, modal, dan sebagian lagi dibagi ke anggota koperasi. Atas kerja samanya dengan Bank Bukopin tersebut dan mensupply IT dalam koperasinya juga menjadi kelebihan dari Swamitra Koperasi ini. 
Swamitra Koperasi beroperasi setiap senin s/d jum'at, buka pada pukul 08.00-17.00. Koperasi ini dapat memberikan pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 s/d Rp 150.000.000, selain itu bunga yang diberikan untuk pinjaman sekitar 1,7%.
Persyaratan umum bagi yang ingin meminjam di koperasi ini yaitu:
  • Foto Copy KTP 
  • Foto Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Rekening Listrik
  • Foto Copy Jaminan
Pilihan Jaminan:
  • BPKB Mobil/Motor (dan kelengkapannya: Kwitansi, Faktur dan Foto Copy STNK)
  • Sertifikat Tanah/Bangunan (dan kelengkapannya: IMB, PBB Terakhir)