Minggu, 06 Oktober 2013

SEGMENTASI PASAR DAN ANALISIS DEMOGRAFI


PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PERSYARATAN SEGMENTASI PASAR
Jerry W Thomas (2007) mengatakan bahwa segmentasi pasar adalah pengelompokkan pasar berdasarkan kesamaan, kemiripan, atau mempunyai keterkaitan yang sama. Tujuan dari segmentasi pasar adalah agar dapat melakukan prioritas, titik berat, atau konsentrasi usaha pemasaran dan mendorong pembagian (atau segmen pasar) untuk mendapatkan keuntungan kompetitif dalam segmen tersebut. Sedangkan menurut Michael Richarme (2004), tujuan segmentasi pasar adalah membagi konsumen menjadi kelompok-kelompok yang berbeda sedemikian hingga pesan pemasaran dapat dirancang sesuai kebutuhan yang spesifik dari setiap kelompok konsumen tersebut. Setiap segmen pasar memerlukan karakteristik atau fitur produk yang berbeda, strategi promosi yang berbeda, strategi harga yang berbeda, bahkan mungkin saluran distribusi yang berbeda juga. Hal tersebut menunjukkan bahwa identifikasi atau analisis sebuah segmen pasar perlu dilakukan secara hati-hati, bahkan memerlukan metode riset dengan menggunakan teknik analisis yang rumit dan kompelks. Namun semuanya tetap disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik dari perusahaannya. Identifikasi segmen pasar yang baik atau tepat harus memenuhi persyaratan yang mencakup:
  1. Homogen di dalam segmen tersebut. 
  2. Heterogen antar segmen. 
  3. Segmen dapat diukur dan memang penting. 
  4. Segmen dapat dibedakan secara jelas dari segmen lainnya. 
  5. Segmen dapat diakses atau digarap dan ditindaklanjuti oleh perusahaan, dan 
  6. Segmen dapat menjadi sasaran yang menguntungkan.

TIPE ATAU JENIS SEGMEN PASAR
Teknik segmentasi pasar bisa sederhana atau bisa juga cukup rumit. Hal ini tergantung pada seberapa banyak faktor atau variabel yang digunakan untuk membedakan sebuah segmen pasar dibandingkan dengan segmen yang lainnya. Faktor atau variabel tersebut cukup hanya satu atau dua variabel saja, atau mungkin lebih banyak variabel yang digunakan untuk membuat segmentasi pasar. Sejumlah variabel yang digunakan dalam segmentasi pasar adalah sebagai berikut : 
  1. Variabel Geografis, misalnya wilayah, ukuran populasi, kepadatan, penduduk, iklim, dan lain-lain. 
  2. Variabel Demografi, misalnya umur, jenis kelamin, besarnya keluarga, pendidikan, penghasilan, jenis pekerjaan, agama, faktor sosio ekonomi, bangsa, atau bahasa.  
  3. Variabel Psikografi, misalnya keperibadian, gaya hidup, nilai yang dianut, atau sikap, dan  
  4. Variabel Perilaku, misalnya tingkat konsumsi atau penggunaan barang, loyalitas terhadap merek, dan lain-lain.

Berdasarkan faktor pertimbangan atau variabel utama yang digunakan maka segmentasi pasar terdiri dari beberapa jenis atau tipe, yaitu : 
1.      Segmentasi Geografis
Segmen berdasarkan batas-batas wilayah tertentu, misalnya sebuah perusahaan hanya memasarkan barang atau jasa di wilayah tertentu saja, atau tidak di tempat lain.
2.      Segmentasi Distribusi 
Segmen berdasarkan saluran distribusi tertentu saja, misalnya sebuah produk hanya dipasarkan melalui toko-toko tertentu atau sebuah produk pakaian hanya dijual pada satu butik terkenal saja.
3.      Segmentasi Media 
Segmen berdasarkan jenis media promosi tertentu, misalnya sebuah produk elektronik hanya dipasarkan melalui promosi gencar hanya melalui TV saja.
4.      Segmentasi Harga
Berdasarkan perbedaan harga, misalnya sebuah perusahaan otomotif memproduksi dan memasarkan mobil dengan jenis berbeda-beda tergantung kisaran harganya (mahal, cukup mahal, atau murah).
5.      Segmentasi Demografis
Segmen pasar berdasarkan karakteristik atau ciri individu dari konsumennya, misalnya produk yang dipasarkan untuk jenis kelamin tertentu, tingkat pendidikan tertentu, atau berdasarkan ciri individu lainnya. 
6.      Segmentasi Waktu
Segmen pasar berdasarkan waktu pemasaran atau penjualan tertentu, misalnya sebuah toko hanya buku di waktu-waktu tertentu yang berbeda dengan yang lain, atau nalah buka 24 jam. 
7.      Segmentasi Gaya Hidup atau Psikografi
Segmen berdasarkan analisis multivariate (banyak aspek) dari konsumennya yang dapat mencakup perilaku, nilai yang dianut, sikap, emosi, persepsi, keyakinan, atau minat. Tipe segmen pasar ini relative lebih kompleks dan biasanya memerlukan kegiatan riset kuantitatif dengan berbagai teknik atau metode riset yang relevan. 

MANFAAT SEGEMENTASI PASAR
Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain :  
  1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah. 
  2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.  
  3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.  
  4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmenyang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.  
  5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.

Gitosudarmo (2000) menambahkan manfaat segmentasi pasar ini, sebagai berikut :
  1. Dapat membedakan antara segmen yang satu dengan segmen lainnya. 
  2. Dapat digunakan untuk mengetahui sifat masing-masing segmen. 
  3. Dapat digunakan untuk mencari segmen mana yang potensinya paling besar. 
  4. Dapat digunakan untuk memilih segmen mana yang akan dijadikan pasar sasaran.
Hermawan Kertajaya mengatakan bahwa peranan segmentasi pasar adalah :
1.      Memungkinkan kita untuk lebih fokus masuk ke pasar sesuai keunggulan kompetitif perusahaan kita.
2.      Mendapatkan input mengenai peta kompetisi dan posisi kita di pasar. 
3.      Merupakan basis bagi kita untuk mempersiapkan strategi marketing kitaselanjutnya.
4.      Faktor kunci mengalahkan pesaing dengan memandang pasar dari sudut unik dancara yang berbeda.

PROSES SEGMENTASI PASAR 
Proses segmentasi pasar terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :
·         Tahap survei;
·         Tahap analisa data;
·         Tahap pembentukan segmen-segmen pasar;
·         Tahap identifikasi segmen-segmen pasar;
·         Tahap targeting segmen pasar.

ANALISIS DEMOGRAFI
Analisis Demografi adalah analisis penduduk dari rahim hingga liang kubur (from thewomb to the tomb) karena meliputi analisis penduduk pada seluruh siklus kehidupanmanusia sejak dari kandungan sampai meninggal.
Demografi, ini merujuk data statistik penduduk, termasuk pendapatan, rata-rataumur, dan pendidikan. Kalau menurut Hermawan, demografi ini termasuk dalam Static Attribute Segmentation, atau cara memandang pasar berdasarkan geografis dan demografi. Geografis berarti kita melihat pasar berdasarkan wilayah (negara,kawasan, propinsi, kota). Sedangkan demografi berati kita melihat pasarberdasarkan jenis kelamin, usia, pekerjaan, agama dan pendidikan.

MANFAAT ANALISIS DEMOGRAFI
  1. Mempelajari kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertentu.
  2. Menjelaskan pertumbuhan penduduk pada masalampau, kecenderungannya, dan persebarannya dengan sebaik-baiknya dan dengan data yang tersedia. 
  3. Mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek organisasi sosial, ekonomi, budaya, lingkungandan lain-lain.
  4. Pemperkirakan pertumbuhan penduduk (proyeksipenduduk) pada masa yang akan datang dan kemungkinan-kemungkinan konsekuensinya.

Sumber :
Jerry W. Thomas (2007) “Market Segmentation”. Decision Analyst.
Beth Horn dan Wei Huang (2009) “Comparison of Segmentation Approaches”. Decision Analyst.
http://www.scribd.com/doc/43410656/Perilaku-Konsumen-Full

Kamis, 13 Juni 2013

Pembinaan Kebangsaan Indonesia


Indonesia adalah salah satu negara-bangsa di dunia yang paling beragam. Negara kepulauan terbesar di dunia ini terdiri dari lebih 13 ribu pulau besar dan kecil, terentang dari timur sampai barat dengan jarak lebih dari 5 ribu kilometer, terbentang di tiga wilayah waktu. Berpenduduk lebih dari 220 juta, Indonesia menjadi negara keempat terbanyak penduduknya setelah China, India dan Amerika Serikat. Keragaman itu paling tampak pada kenyataan bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 200 etnis yang berbeda, dengan ratusan bahasa daerah yang masing-masing berbeda pula pembendaharaan katanya.
Proses terjadinya Indonesia sebagai bangsa pastilah melalui proses panjang. Keragaman komposisi yang ada di dalamnya hanya mungkin direkatkan oleh pengalaman historis yang mendalam dan relative merata. Interaksi sosial, ekonomi maupun politik sejak masa prakolonial maupun penjajahan Belanda dan Jepang memiliki sumbangan besar dalam menumbuhkan rasa kebersamaan. Ibarat sebuah perkawinan, ikatan keluarga diawali dengan kesepakatan membangun masa depan atas rasa saling mencintai yang jauh dari sekedar kalkulasi rasional (baik ekonomi maupun politik) atau paksaan. Namun bersatunya berbagai elemen dalam "keluarga bangsa" juga disertai harapan atau bahkan impian romantik tentang kehidupan yang indah di masa mendatang.
Sebelum membahas mengenai “ Pembinaan Kebangsaan Indonesia” kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Pembinaan. Pengertian Pembinaan Menurut Psikologi. Pembinaan dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen pendidikan luar sekolah,pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan.
Pembinaan menurut para ahli yaitu:
·         Poerwadarmita 1987
Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
·         Menurut Thoha (1989)
Pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
·         Menurut Widjaja (1988)  
Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian, diawali dengan mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan yaitu mengubah sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan. Setelah semua pengertian pembinaan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa “pembinaan Kebangsaan Indonesia” adalah suatu sistem yang dibentuk untuk mengubah keadaan yang telah ada , dimana keadaan ini berubah kearah yang lebih baik. Dengan adanya pembinaan kebangsaan ini diharapkan bahwa seluruh bangsa Indonesia dapat bersaing dengan Negara-negara lain.
Sekarang ini setelah 62 tahun merdeka, harus diakui bahwa bangsa Indonesia telah mengalami berbagai dinamika proses transformasi karakter bangsa. Dalam kurun waktu tersebut telah cukup banyak dicapai berbagai hasil pembangunan walaupun harus diakui masih banyak beberapa kekurangan yang perlu ditingkatkan pencapaiannya khususnya terkait dengan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
Bangsa kita saat ini dihadapkan pada sejumlah paradoks terkait dengan pembangunan karakter bangsa. Di satu pihak, pembangunan bangsa ini telah mencatat sejumlah prestasi, seperti pertumbuhan ekonomi yang membaik dan hampir mencapai target 6% di tahun 2007 ini, kuota ekspor yang terus meningkat, cadangan devisa yang semakin besar dan jumlah penduduk miskin juga telah semakin berkurang. Namun di pihak lain, kita masih menghadapi sejumlah fenomena seperti kasus korupsi, saling memfitnah dalam kehidupan bernegara dan sejumlah ekses lain yang tidak mencerminkan sifat-sifat karakter unggul yang telah pernah dicontohkan oleh para pendiri bangsa ini.
Oleh karena itu merombak tatanan suatu bangsa di era globalisasi tidak cukup hanya dengan menjadikan masyarakat bangsa tersebut berada dalam tatanan pola kehidupan demokratis yang menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya dan heterogenitas politik, akan tetapi di era knowledge based economy dituntut adanya hal yang lebih dari itu, yakni suatu tatanan masyarakat demokratis yang terus melakukan pembelajaran atau learning society dalam upaya untuk mencapai suatu peningkatan kapasitas pengetahuan yang kontinyu sehingga akan terbentuk suatu masyarakat madani yang berdaya saing ataucompetitive civil society. Inilah bentuk masyarakat yang mendukung untuk tercapainya kemandirian dan peningkatan martabat bangsa.


1.  Faham kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan

Dengan paham kebangsaanlah kita bisa merasakan semangat “semua buat semua”. Dengan paham kebangsaan, kita menjadi memiliki kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan (equality before the law) tanpa harus mengalami diskriminasi lantaran perbedaan latar belakang primordial atau ikatan sempit seperti suku, agama, ras, atau kedaerahan. Di sini kebangsaan bukan sesuatu yang menegasikan keberagaman kita sebagai bangsa, namun justru mengayomi keserbamajemukan itu ke dalam wadah yang satu: yakni bangsa Indonesia.

Rasa Kebangsaan
Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.
Dalam kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, serta pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) di atas kepentingan pribadi atau  golongan.
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Ikatan niai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara, serta semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dahulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis.

Semangat Kebangsaan
Pengertian semangat kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dielakkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu untuk apa mereka berkorban.

2.  Pengertian wawasan kebangsaan
Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa bangsa lain di dunia internasional.

3.  Pengertian wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahanrakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasannusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila danberdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta  kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenaidiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupanyang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantaradan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskanbahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
Wawasan Nusantara mencakup :
1.     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a.    Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.    Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.    Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.    Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.    Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.    Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g.    Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.    Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.    Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c.    Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a.    Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.    Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a.    Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.    Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

4.  Peran yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini.
Dengan membanggakan bangsa ini. Karena mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, maka semua yang akan terjadi selanjutnya adalah tanggung jawab kita. Oleh karena itu, jika di kemudian hari kita menjadi orang yang berguna bagi rakyat, maka janganlah pernah kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti tindakan korupsi atau berbuat curang demi kepentingan sendiri.
Dan jika di kemudian hari kita menjadi seorang pemimpin maka jangan lah menyianyiakan kepercayaan orang lain terhadap kita. Dengan kata lain mahasiswa memiliki peran kunci dalam kemajuan Negara Indonesia ini, sehingga dapat di katakan majunya suatu Negara ditentukan dari kualitas pemuda-pemudi Negara tersebut.

5.  Pada akhir – akhir ini tindakan mahasiswa di lingkungan kampus – kampus (demo, anarkis, perkelahian, judi, narkoba, dsb) tertentu cukup memprihatinkan, yang dapat menggangu proses belajar mengajar. Tindakan yang perlu untuk mengatasi hal – hal yang tidak semestinya yaitu:
Seharusnya ada ketegasan dari pihak kampus untuk masalah pengawasan, boleh memang berdemo karena mengingat Negara kita menganut sistim bebas mengeluarkan pendapat, akan tetapi demo yang dianjurkan yaitu demo yang tertib, tidak mengganggu atau merugikan lingkungan sekitar apalagi sampai ada yang terluka akibat sikap anarkis yang seringkali dilakukan para mahasiswa. Peran dan ketegasan pemerintah soal ini seharusnya juga jangan disepelekan. Segera lakukan pengarahan ke mahasiswa agar dapat mengeluarkan pendapatnya dengan tertib dan semua pendapatnya terdengar oleh pemerintah. Karena apabila tidak ditindaklanjuti masalah tersebut akan terjadi kembali dan dapat merugikan lingkungan sekitar.

Sumber:
http://handikasputera.blogspot.com/2013/05/pembinaan-kebangsaan-indonesia.html


PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA

Indonesia adalah salah satu negara-bangsa di dunia yang paling beragam. Negara kepulauan terbesar di dunia ini terdiri dari lebih 13 ribu pulau besar dan kecil, terentang dari timur sampai barat dengan jarak lebih dari 5 ribu kilometer, terbentang di tiga wilayah waktu. Berpenduduk lebih dari 220 juta, Indonesia menjadi negara keempat terbanyak penduduknya setelah China, India dan Amerika Serikat. Keragaman itu paling tampak pada kenyataan bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 200 etnis yang berbeda, dengan ratusan bahasa daerah yang masing-masing berbeda pula pembendaharaan katanya.
Proses terjadinya Indonesia sebagai bangsa pastilah melalui proses panjang. Keragaman komposisi yang ada di dalamnya hanya mungkin direkatkan oleh pengalaman historis yang mendalam dan relative merata. Interaksi sosial, ekonomi maupun politik sejak masa prakolonial maupun penjajahan Belanda dan Jepang memiliki sumbangan besar dalam menumbuhkan rasa kebersamaan. Ibarat sebuah perkawinan, ikatan keluarga diawali dengan kesepakatan membangun masa depan atas rasa saling mencintai yang jauh dari sekedar kalkulasi rasional (baik ekonomi maupun politik) atau paksaan. Namun bersatunya berbagai elemen dalam "keluarga bangsa" juga disertai harapan atau bahkan impian romantik tentang kehidupan yang indah di masa mendatang.
Sebelum membahas mengenai “ Pembinaan Kebangsaan Indonesia” kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Pembinaan. Pengertian Pembinaan Menurut Psikologi. Pembinaan dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen pendidikan luar sekolah,pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan.
Pembinaan menurut para ahli yaitu:
·         Poerwadarmita 1987
Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
·         Menurut Thoha (1989)
Pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
·         Menurut Widjaja (1988)  
Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian, diawali dengan mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan yaitu mengubah sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan. Setelah semua pengertian pembinaan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa “pembinaan Kebangsaan Indonesia” adalah suatu sistem yang dibentuk untuk mengubah keadaan yang telah ada , dimana keadaan ini berubah kearah yang lebih baik. Dengan adanya pembinaan kebangsaan ini diharapkan bahwa seluruh bangsa Indonesia dapat bersaing dengan Negara-negara lain.

1.  Faham kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan

Dengan paham kebangsaanlah kita bisa merasakan semangat “semua buat semua”. Dengan paham kebangsaan, kita menjadi memiliki kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan (equality before the law) tanpa harus mengalami diskriminasi lantaran perbedaan latar belakang primordial atau ikatan sempit seperti suku, agama, ras, atau kedaerahan. Di sini kebangsaan bukan sesuatu yang menegasikan keberagaman kita sebagai bangsa, namun justru mengayomi keserbamajemukan itu ke dalam wadah yang satu: yakni bangsa Indonesia.

Rasa Kebangsaan
Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.
Dalam kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, serta pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) di atas kepentingan pribadi atau  golongan.
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Ikatan niai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara, serta semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dahulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis.

Semangat Kebangsaan
Pengertian semangat kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dielakkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu untuk apa mereka berkorban.

2.  Pengertian wawasan kebangsaan
Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa bangsa lain di dunia internasional.

3.  Pengertian wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara mencakup :
1.     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a.    Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.    Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.    Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.    Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.    Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.    Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g.    Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.    Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.    Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c.    Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a.    Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.    Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a.    Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.    Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

4.  Peran yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini.
Dengan membanggakan bangsa ini. Karena mahasiswa adalah generasi penerus bangsa, maka semua yang akan terjadi selanjutnya adalah tanggung jawab kita. Oleh karena itu, jika di kemudian hari kita menjadi orang yang berguna bagi rakyat, maka janganlah pernah kita melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti tindakan korupsi atau berbuat curang demi kepentingan sendiri.
Dan jika di kemudian hari kita menjadi seorang pemimpin maka jangan lah menyianyiakan kepercayaan orang lain terhadap kita. Dengan kata lain mahasiswa memiliki peran kunci dalam kemajuan Negara Indonesia ini, sehingga dapat di katakan majunya suatu Negara ditentukan dari kualitas pemuda-pemudi Negara tersebut.

5.  Pada akhir – akhir ini tindakan mahasiswa di lingkungan kampus – kampus (demo, anarkis, perkelahian, judi, narkoba, dsb) tertentu cukup memprihatinkan, yang dapat menggangu proses belajar mengajar. Tindakan yang perlu untuk mengatasi hal – hal yang tidak semestinya yaitu:

Seharusnya ada ketegasan dari pihak kampus untuk masalah pengawasan, boleh memang berdemo karena mengingat Negara kita menganut sistim bebas mengeluarkan pendapat, akan tetapi demo yang dianjurkan yaitu demo yang tertib, tidak mengganggu atau merugikan lingkungan sekitar apalagi sampai ada yang terluka akibat sikap anarkis yang seringkali dilakukan para mahasiswa. Peran dan ketegasan pemerintah soal ini seharusnya juga jangan disepelekan. Segera lakukan pengarahan ke mahasiswa agar dapat mengeluarkan pendapatnya dengan tertib dan semua pendapatnya terdengar oleh pemerintah. Karena apabila tidak ditindaklanjuti masalah tersebut akan terjadi kembali dan dapat merugikan lingkungan sekitar.
Sumber: 


Minggu, 28 April 2013

SIAPA YANG MENJADI WARGANEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945


Isu Munculnya Istilah “Pribumi dan Non Pribumi”

Taukah anda siapa-siapa saja yang menjadi warganegara dalam pasal 26 UUD 1945?
Sebelum kita membahasnya, pengertian dari warganegara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan , tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga Negara itu memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah Negara, yang dapat dibedakan menjadi warga Negara asli dan warga Negara asing (WNA).

Nah, menurut Pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warganegara yaitu:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2.   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan landasan pasal 26 UUD 1945 tersebut kali ini saya akan membahas mengenai isu munculnya istilah “Pribumi dan Non Pribumi”. Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi” yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, kita harus mengetahui dan paham dulu apa itu pribumi dan non pribumi.
Apa itu pribumi?
Secara etimologis kata pribumi berarti penduduk asli suatu tempat/daerah yang menjadi penghuni pertama daerah tersebut sebelum berdatangan imigran dari daerah atau tempat lain. Sebagai contoh suku aborigin yang mendiami benua Australia sebelum kedatangan penjajah inggris pada awal abab ke-19. Pribumi juga sering disebut keturunan asli daerah yang di diami.

Sedangkan Non Pribumi..
Secara etimologis kata Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perbatasan antara Timor Leste dan Kupang seperti Daerah Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.

Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing. Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.  Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.

Memang sering kali kita mendengar ada suatu kalangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang "pribumi" dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan yang disebut sebagai "non pribumi", suatu anggapan yang saya bilang adalah "persepsi bodoh". Di negara yang hampir penduduknya berbeda suku, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok prioitas dan minoritas akan dianggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga, dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang diberikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, keringat, dan energi yang mereka berikan, "Bhineka Tunggal Ika" pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar "burung garuda" bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seseorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua itu sama dan satu bernama "Indonesia" dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.


Adakah di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimanakah domisilinya?
Tidak ada penduduk asli indonesia semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang dinamakan warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia. Sehingga tidak ada penduduk atau ras asli wilayah Indonesia kecuali para manusia purba yang ditemukan fosil-fosilnya. Kalaupun memang ada penduduk asli Indonesia maka ia terdesak terus oleh pendatang-pendatang boyongan sehingga secara historis-etnologis terpaksa punah atau dipunahkan dalam arti sesungguhnya atau kehilangan ciri-ciri kebudayaannya dan terlebur di dalam masyarakat baru. Semua adalah bangsa-bangsa pendatang.
Menurut buku-buku sejarah, asal-usul bangsa kita dari Indocina. Masih ada juga yang memperdebatkannya. Namun demikian, tidak dapat dibantah bahwa nenek moyang kita berasal dari lokasi tertentu, dan lokasi itu bukan di negeri ini. Apakah itu di Indocina atau Filipina- itu adalah masalah teknis. Yang jelas, bangsa kita berasal dari tempat lain, yang secara pengaturan alam dan surga, datang dan diam di negeri ini. Bila kita terus bertanya perihal asal mula bangsa kita, pada satu titik, kita akan menyebutkan bahwa manusia berasal dari satu tempat. Buku-buku sejarah yang ada atau pun buku-buku lain yang dipercaya oleh banyak orang bisa menyebut nama dan lokasinya.
Kitab Suci misalnya, menyebutkan bahwa manusia berasal dari Taman Eden, yang diperkirakan berada di seputar Irak dan lokasinya diapit oleh dua sungai: Sungai Tigris dan Sungai Euphrate. Teori Evolusi mencoba memberikan alternatif lain tentang asal-mula manusia. Menurut teori ini, manusia berasal dari binatang; manusia berasal dari eksistensi yang lebih rendah.  Pandangan Teori Evolusi sulit diterima. Manusia bukan berasal dari kera, tetapi berasal dari manusia sebelumnya, yang bila ditelusuri lebih lanjut, berasal dari manusia pertama, yaitu Adam. Adamlah nenek moyang segala bangsa. Apakah bangsa dari Amerika, dari Eropah, dari Asia, dari Afrika, atau dari Australia- nenek moyangnya adalah satu dan hanya ada satu ras dimuka bumi ini, yaitu ras manusia. 
Adamlah nama yang paling tepat kalau mau menyebut asal-usul manusia. Begitu juga dengan bangsa Indonesia; nenek moyang kita sama dengan nenek moyang bangsa lain; dan kedua  nenek moyang itu berasal dari satu sosok, yaitu Adam. Karena bangsa kita memiliki satu nenek moyang, tidak pantas membuat anggapan bahwa orang Jawa lebih superior dari suku-suku lain atau orang Batak lebih hebat dari suku-suku lain atau orang Bugis lebih baik dari suku lainnya. Tidak tepat menomorsatukan suku yang satu dari suku-suku lain sekalipun perawakannya, tradisi, bahasa, ataupun kebiasaan dan keberhasilan dalam hidup berbeda. Tidak tepat juga menyebut istilah non-pribumi kepada ras tertentu. Tidak berlaku istilah penduduk asli, yang mengacu hanya kepada keturunan suku Melayu. Hanya ada orang Indonesia. Sumbernya satu, yaitu Indocina, atau mau bila ditelusuri, berasal dari Taman Eden.


Timbulnya isu istilah pribumi dan non pribumi
Isu istilah pribumi dan non pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara Indonesia. Istilah pribumi muncul karena adanya perlakuan diskriminasi yang terjadi pada masa penjajahan dahulu,  namun sekarang istilah pribumi dan non pribumi berusaha di hapuskan Karena istilah itu dapat memecah rasa persatuan bangsa. Oleh karena itu sekarang semua sudah di atur dalam peraturan perundang undangan agar istilah pribumi dan non pribumi tidak memecah persatuan bangsa.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara lain:
Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa ini. Namun dalam undang undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.


Siapa saja yang dimaksud non pribumi? 
Karena Indonesia adalah bangsa yang sangat besar, dan Indonesia juga dikenal dengan hasil sumber daya alamnya yang melimpah yang membuat orang-orang diluar Indonesia menginginkan hasil sumber daya alamnya, kemudian datanglah kaum atau bangsa-bangsa dari luar Indonesia untuk membeli hasil alamnya Indonesia dan dijual kembali di pasar international, tetapi kemudian para pedagang dari luar Indonesia banyak yang menetap dan tidak kembali lagi ke negaranya masing-masing, sehingga banyak para pedagang yang menikah dengan wanita pribumi dan ingin berganti kewarganegaraan menjadi warga Indonesia. Maka, yang termasuk dalam kategori non pribumi merupakan penduduk Indonesia yang keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran yang sering dikelompokkan sebagai non pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.


Kenapa istilah Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Yang dimaksud non pribumi adalah orang-orang yang tidak terlahir di bumi pertiwi ini (Indonesia), oleh karena itu orang-orang yang biasanya terlahir di luar Indonesia biasanya disebut dengan orang non pribumi atau karena orangtua mereka juga bukanlah orang Indonesia asli. Karena pada zaman dahulu etnis tionghoa menyebar ke seluruh dunia, dikarenakan di Cina kondisinya yang tidak kondusif dan juga untuk mencari pekerjaan di Cina itu sulit, maka etnis Tionghoa banyak yang berimigrasi mencari pekerjaan dan berdagang dari Cina ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia. Karena Indonesia itu jaraknya cukup dekat dengan Cina ditambah suasana yang nyaman untuk mereka, maka etnis Tionghoa berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk berdagang, dan bekerja di Indonesia, dan akhirnya pun mereka mengajak keluarga mereka untuk datang ke Indonesia dan menetap tinggal di Indonesia. Itu sebabnya kenapa di Indonesia banyak sekali etnis Tionghoa daripada etnis-etnis dari bangsa lain.


Saran saya untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia yaitu:
Dengan cara meminimalisir sekolah-sekolah swasta elit atau sekolah-sekolah yang hanya khusus untuk golongan atau kaum-kaum tertentu. Jika semua sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi itu disamakan dengan sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri di indonesia, maka tidak akan ada kesenjangan antara pribumi dan non pribumi.
Dengan cara menggalakkan hak kesetaraan bagi seluruh warga negara seperti yang dilakukan di Amerika sejak satu abad yang lalu. Meskipun di Amerika tetap ditemukan tindakan rasisme, saya yakin, dengan sifat warga negara Indonesia yang sangat toleran terhadap perbedaan akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu, akan hilang isu pribumi dan non pribumi.
Intinya, untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia adalah dengan saling menghormati dan tidak membeda-bedakan ras, suku, maupun adat karena setiap manusia yang lahir di Indonesia merupakan bagian untuk menciptakan bangsa yang makmur dan sejahtera.

Sumber: