Di dalam penulisan
berupa karya ilmiah, kesusastraan, maupun penulisan berita, diperlukan suatu
acuan tentang tata cara penulisan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik
dan benar. Oleh karena itu diperlukan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan
pedoman berbahasa dan menjadi juklak bagi bangsa Indonesia. Pedoman tersebut
adalah ejaan.
Lalu apa definisi
ejaan secara utuh? Ejaan merupakan tata cara penulisan huruf, kata, dan kalimat
sesuai dengan standardisasi yang telah disepakati dalam kaedah Bahasa
Indonesia.
Ejaan sebagai pedoman
berbahasa yang saat ini digunakan sebagai tolak ukur, tercipta tidak luput dari
hasil kesepakatan bersama oleh seluruh komponen bangsa. Berbagai macam ejaan
pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya, hingga kini ditetapkan ejaan yang
lebih sempurna. Adapun ejaan-ejaan yang dimaksud adalah Ejaan Van Ophuysen,
Ejaan Republik/ Ejaan Suwandi, dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Ejaan Van Ophuysen
disebut juga sebagai Ejaan Balai Pustaka. Ejaan yang dibuat oleh Ch. A. Van
Ophuysen berlaku sejak tahun 1901 hingga kemerdekaan Republik Indonesia
berkumandang. Ejaan ini lebih berbau Belanda, karena saat itu Indonesia sedang
dikuasai oleh Belanda. Ciri khususnya adalah huruf u ditulis
denganoe.
Pada tahun 1947, ejaan
bahasa Indonesia beralih menggunakan Ejaan Republik atau Ejaan Suwandi. Ejaan
ini dibuat saat Suwandi menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan.
Ejaan Republik merupakan penyederhana dari Ejaan Van Ophuysen. Misalnya seperti
huruf oe diubah menjadi u dan kata-kata yang
disambung seperti berlari2-an menjadi berlari-larian.
Penyempurna dari
ejaan-ejaan yang diterapkan sebelumnya dan sampai sekarang masih digunakan
adalah Ejaan yang Disempurnakan (EYD). EYD diresmikan pada 17 Agustus 1972
berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1972. Ciri khusus EYD adalah
perubahan huruf seperti j, dj, nj, ch,tj, sj menjadi y, j, ny, kh, c,sy.
Kaedah Pemakaian Huruf
Abjad yang dipakai
dalam bahasa Indonesia terdiri dari 26 huruf, yaitu: 21 huruf konsonan dan 5
huruf vokal. Semua huruf dapat digunakan secara umum dalam kata, kecuali huruf q dan x.
Keduanya khusus diperlukan untuk nama dan keperluan ilmu. Di dalam bahasa
Indonesia terdapat pengombinasian dua huruf vokal yang disebut dengan huruf
diftong. Pengucapan bunyinya dilakukan secara luncur dan tingginya tidak sama.
Dengan kata lain, huruf vokal pertama pembunyiannya tinggi sedangkan huruf
vokal kedua rendah. Huruf diftong dilambangkan dengan ai, au,
dan oi.
Namun selain itu
terdapat ejaan empat huruf konsonan khusus yang tidak ada dalam abjad
terpakai dan masuk kedalam pembendaharaan kata-kata bahasa Indonesia. Ke empat
ejaan tersebut adalah ny, sy, kh, dan ng.
Ketika itu para ilmuan dan masyarakat menyepakati bahwa ejaan dua konsonan
tidak dipisah pelafalannya, tetapi disan- dingkan atau digabung pengucapannya.
Kata nyonya misalnya. Bukan dibaca en-yo-en-ya,
melainkan nyo-nya.
Dahulu ketika rezim
Soeharto berkuasa, ke empat ejaan khusus sempat ingin diubah menggunakan
perlambangan. Menurut aturan PBB, “Jika suatu negara ingin menyusun/ mengubah
ejaan yang telah lama, hendaknya dipertimbangkan bunyi dengan hurufnya”. Saat
itu presiden berencana membuat satu lambang untuk satu ejaan khusus. Akan
tetapi di tengah pencanangan aturan pengejaan baru, masyarakat yang anti dengan
Soeharto, tidak menginginkan ini terjadi. Jika ada penyusunan baru dalam ejaan,
semua mesin ketik saat itu juga harus dirombak sesuai dengan ejaan baru.
Kejadian ini pasti akan menimbulkan kemubaziran. Banyak mesin ketik harus
ditarik dari pasaran lalu diperbaharui dan ini tidak membutuhkan biaya yang
sedikit. Padahal keadaan perekonomian Indonesia saat itu sedang carut marut.
Berikut adalah ejaan baru menggunakan perlambangan yang di ajukan:
• ny → ή • kh → χ
• ky → ŝ • ng → ŋ
Kata-kata serapan yang
diadaptasi dari bahasa asing contohnya pada katamaghrib dan dharma,
karena ejaan gh dan dh tidak terdapat pada ke
26 huruf dan ke empat ejaan huruf khusus, maka penulisan tersebut dianggap
tidak benar. Seharusnya huruf h dihi- langkan, hingga dapat
ditulis: magrib dan darma. Kemudian untuk
penulisan sebuah nama diri atau sebuah nama perusahaan yang tidak sesuai dengan
pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, tidak diupayakan untuk
mengganti pengejaannya. Ini karena ejaan penamaan mendapat payung hukum yang
berfungsi untuk memperbolehkan nama tersebut tetap sesuai dengan pemberian semula, meskipun secara harfiah pedoman
ejaannya tidak benar.
Pemenggalan Kata
Pemenggalan pada suatu
kata dapat disebut juga sebagai penyukuan kata yang setiap suku kata memiliki
setidaknya satu konsonan dan satu bunyi vokal. Berikut adalah macam-macam
pemenggalan kata:
1. Apabila ada huruf konsonan di antara huruf vokal
(VKV),maka pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan (V-KV). Contohnya pada
kata anyir dan asyik, pemenggalannya menjadi a-nyir dan a-syik.
Namun ada pengecualian untuk penulisan pemenggalan,disaat posisi kata berada
dalam kata terakhir disebuah rangkaian kalimat yang ruangnya tidak lagi bisa
tertampung, maka kata tersebut tidak boleh dipenggal. Tetapi harus dipindahkan
ke baris selanjutnya. Karena satu huruf sebagai bagian dari suku yang berdiri
sendiri tidak boleh dipengggal.
2. Apabila ada dua huruf konsonan di antara huruf vokal
(VKKV), maka pemenggalan terjadi di antara konsonan (VK-KV). Contohnya pada
kata unsurdan makhluk, pemenggalannya menjadi un-sur dan makh-luk.
3. Apabila ada tiga huruf konsonan di antara huruf vokal
(VKKKV), maka pemenggalan terjadi di antara K1 dan K2(VK-KKV).
Contohnya pada katabentrok dan infra, pemenggalannya
menjadi ben-trok dan in-fra.
4. Apabila ada suatu kata terdiri dari dua unsur, maka
pemenggalan terjadi di antara unsur-unsur atau gabungan unsur. Contohnya pada
kata introspeksi dankilo- gram, pemenggalannya menjadi in-tro-spek-si dan ki-lo-gram.
5. Apabila di tengah atau di akhir kata ada huruf vokal
berurutan, maka pemenggalan terjadi di antara kedua huruf vokal. Contohnya pada
kata variasidan pendataan, pemenggalannya menjadi va-ri-a-si dan pen-da-ta-an.
Kemudian pada huruf diftong (ai, au, dan oi),
pemenggalan tidak dilakukan demikian. Karena huruf diftong tidak bisa
dipisahkan. Misalnya pada kataharimau, dapat dipenggal menjadi ha-ri-mau bukan ha-ri-ma-u.
Source: