Isu Munculnya Istilah “Pribumi dan Non Pribumi”
Taukah anda
siapa-siapa saja yang menjadi warganegara dalam pasal 26 UUD 1945?
Sebelum kita
membahasnya, pengertian dari warganegara adalah penduduk sebuah Negara atau
bangsa berdasarkan keturunan , tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga Negara itu memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di suatu wilayah Negara, yang dapat dibedakan menjadi warga Negara
asli dan warga Negara asing (WNA).
Nah, menurut
Pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warganegara yaitu:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan
landasan pasal 26 UUD 1945 tersebut kali ini saya akan membahas mengenai isu munculnya istilah “Pribumi dan Non
Pribumi”. Sering
kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi
dan Non Pribumi” yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebelum
kita bahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, kita harus mengetahui dan paham
dulu apa itu pribumi dan non pribumi.
Apa itu
pribumi?
Secara etimologis kata pribumi berarti penduduk asli
suatu tempat/daerah yang menjadi penghuni pertama daerah tersebut sebelum
berdatangan imigran dari daerah atau tempat lain. Sebagai contoh suku aborigin
yang mendiami benua Australia sebelum kedatangan penjajah inggris pada awal
abab ke-19. Pribumi juga sering disebut keturunan asli daerah yang di diami.
Sedangkan
Non Pribumi..
Secara etimologis kata Non pribumi berarti
bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman
penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan
belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar
pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah
perbatasan antara Timor Leste dan Kupang seperti Daerah Kefa, Belu, Atambua,
Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.
Dari makna tersebut, pribumi
berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat
negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di
Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing. Namun
pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan
non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang
berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk
Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih),
maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa
generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka. Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri
(melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama.
Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non
pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap
sebagai pribumi.
Memang sering kali kita mendengar ada suatu kalangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang "pribumi" dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan yang disebut sebagai "non pribumi", suatu anggapan yang saya bilang adalah "persepsi bodoh". Di negara yang hampir penduduknya berbeda suku, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok prioitas dan minoritas akan dianggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga, dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang diberikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, keringat, dan energi yang mereka berikan, "Bhineka Tunggal Ika" pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar "burung garuda" bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seseorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua itu sama dan satu bernama "Indonesia" dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.
Adakah di
Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimanakah domisilinya?
Tidak ada penduduk asli indonesia semua sama
mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang dinamakan warga
indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu
penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia. Sehingga
tidak ada penduduk atau ras asli wilayah Indonesia kecuali para manusia purba
yang ditemukan fosil-fosilnya. Kalaupun memang ada penduduk asli Indonesia maka
ia terdesak terus oleh pendatang-pendatang boyongan sehingga secara
historis-etnologis terpaksa punah atau dipunahkan dalam arti sesungguhnya atau
kehilangan ciri-ciri kebudayaannya dan terlebur di dalam masyarakat baru. Semua
adalah bangsa-bangsa pendatang.
Menurut buku-buku sejarah,
asal-usul bangsa kita dari Indocina. Masih ada juga yang memperdebatkannya.
Namun demikian, tidak dapat dibantah bahwa nenek moyang kita berasal dari
lokasi tertentu, dan lokasi itu bukan di negeri ini. Apakah itu di Indocina atau Filipina-
itu adalah masalah teknis. Yang jelas, bangsa kita berasal dari tempat lain,
yang secara pengaturan alam dan surga, datang dan diam di negeri ini. Bila kita
terus bertanya perihal asal mula bangsa kita, pada satu titik, kita akan
menyebutkan bahwa manusia berasal dari satu tempat. Buku-buku sejarah yang ada
atau pun buku-buku lain yang dipercaya oleh banyak orang bisa menyebut nama dan
lokasinya.
Kitab Suci misalnya, menyebutkan bahwa manusia berasal dari
Taman Eden, yang diperkirakan berada di seputar Irak dan lokasinya diapit oleh
dua sungai: Sungai Tigris dan Sungai Euphrate. Teori Evolusi mencoba memberikan
alternatif lain tentang asal-mula manusia. Menurut teori ini, manusia berasal
dari binatang; manusia berasal dari eksistensi yang lebih rendah. Pandangan Teori Evolusi sulit
diterima. Manusia bukan berasal dari kera, tetapi berasal dari manusia
sebelumnya, yang bila ditelusuri lebih lanjut, berasal dari manusia pertama,
yaitu Adam. Adamlah nenek moyang segala bangsa. Apakah bangsa dari Amerika, dari Eropah, dari Asia,
dari Afrika, atau dari Australia- nenek moyangnya adalah satu dan hanya ada
satu ras dimuka bumi ini, yaitu ras manusia.
Adamlah nama yang paling tepat kalau mau menyebut asal-usul
manusia. Begitu juga dengan bangsa Indonesia; nenek moyang kita sama dengan nenek moyang bangsa lain; dan kedua nenek moyang itu berasal dari satu sosok, yaitu Adam. Karena
bangsa kita memiliki satu nenek moyang, tidak pantas membuat anggapan bahwa
orang Jawa lebih superior dari suku-suku lain atau orang Batak lebih hebat dari
suku-suku lain atau orang Bugis lebih baik dari suku lainnya. Tidak tepat
menomorsatukan suku yang satu dari suku-suku lain sekalipun perawakannya,
tradisi, bahasa, ataupun kebiasaan dan keberhasilan dalam hidup berbeda. Tidak tepat juga menyebut istilah
non-pribumi kepada ras tertentu. Tidak berlaku istilah penduduk asli, yang
mengacu hanya kepada keturunan suku Melayu. Hanya ada orang Indonesia.
Sumbernya satu, yaitu Indocina, atau mau bila ditelusuri, berasal dari Taman
Eden.
Timbulnya
isu istilah pribumi dan non pribumi
Isu istilah pribumi dan non pribumi timbul di
karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum
masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul
kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga
negara Indonesia. Istilah pribumi muncul karena adanya perlakuan diskriminasi
yang terjadi pada masa penjajahan dahulu, namun sekarang istilah pribumi
dan non pribumi berusaha di hapuskan Karena istilah itu dapat memecah rasa
persatuan bangsa. Oleh karena itu sekarang semua sudah di atur dalam peraturan
perundang undangan agar istilah pribumi dan non pribumi tidak memecah persatuan
bangsa.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU
12 tahun 2006, antara lain:
Seorang yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau
ayah WNA dan ibu WNI.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
Orang asing yang
telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI) Atas dasar UU diatas
dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan,
sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit
kembali di masa ini. Namun dalam undang undang dasar 1945 tidak terdapat
kata pribumi dan non pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada
kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal
berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga
Negara.
Siapa saja
yang dimaksud non pribumi?
Karena Indonesia adalah bangsa yang sangat besar, dan Indonesia juga dikenal dengan hasil sumber daya alamnya yang melimpah yang membuat orang-orang diluar Indonesia menginginkan hasil sumber daya alamnya, kemudian datanglah kaum atau bangsa-bangsa dari luar Indonesia untuk membeli hasil alamnya Indonesia dan dijual kembali di pasar international, tetapi kemudian para pedagang dari luar Indonesia banyak yang menetap dan tidak kembali lagi ke negaranya masing-masing, sehingga banyak para pedagang yang menikah dengan wanita pribumi dan ingin berganti kewarganegaraan menjadi warga Indonesia. Maka, yang termasuk dalam kategori non pribumi merupakan penduduk Indonesia yang keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran yang sering dikelompokkan sebagai non pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Karena Indonesia adalah bangsa yang sangat besar, dan Indonesia juga dikenal dengan hasil sumber daya alamnya yang melimpah yang membuat orang-orang diluar Indonesia menginginkan hasil sumber daya alamnya, kemudian datanglah kaum atau bangsa-bangsa dari luar Indonesia untuk membeli hasil alamnya Indonesia dan dijual kembali di pasar international, tetapi kemudian para pedagang dari luar Indonesia banyak yang menetap dan tidak kembali lagi ke negaranya masing-masing, sehingga banyak para pedagang yang menikah dengan wanita pribumi dan ingin berganti kewarganegaraan menjadi warga Indonesia. Maka, yang termasuk dalam kategori non pribumi merupakan penduduk Indonesia yang keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran yang sering dikelompokkan sebagai non pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Kenapa istilah
Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Yang dimaksud non pribumi adalah orang-orang
yang tidak terlahir di bumi pertiwi ini (Indonesia), oleh karena itu
orang-orang yang biasanya terlahir di luar Indonesia biasanya disebut dengan
orang non pribumi atau karena orangtua mereka juga bukanlah orang Indonesia
asli. Karena pada zaman dahulu etnis tionghoa menyebar ke seluruh dunia,
dikarenakan di Cina kondisinya yang tidak kondusif dan juga untuk mencari
pekerjaan di Cina itu sulit, maka etnis Tionghoa banyak yang berimigrasi
mencari pekerjaan dan berdagang dari Cina ke seluruh dunia termasuk ke
Indonesia. Karena Indonesia itu jaraknya cukup dekat dengan Cina ditambah
suasana yang nyaman untuk mereka, maka etnis Tionghoa berbondong-bondong datang
ke Indonesia untuk berdagang, dan bekerja di Indonesia, dan akhirnya pun mereka
mengajak keluarga mereka untuk datang ke Indonesia dan menetap tinggal di Indonesia.
Itu sebabnya kenapa di Indonesia banyak sekali etnis Tionghoa daripada
etnis-etnis dari bangsa lain.
Saran
saya untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia yaitu:
Dengan cara
meminimalisir sekolah-sekolah swasta elit atau sekolah-sekolah yang hanya
khusus untuk golongan atau kaum-kaum tertentu. Jika semua sekolah dari SD
sampai Perguruan Tinggi itu disamakan dengan sekolah negeri atau perguruan
tinggi negeri di indonesia, maka tidak akan ada kesenjangan antara pribumi dan
non pribumi.
Dengan cara menggalakkan hak kesetaraan bagi
seluruh warga negara seperti yang dilakukan di Amerika sejak satu abad yang
lalu. Meskipun di Amerika tetap ditemukan tindakan rasisme, saya yakin, dengan
sifat warga negara Indonesia yang sangat toleran terhadap perbedaan akan
menjadi lebih mudah. Dengan begitu, akan hilang isu pribumi dan non pribumi.
Intinya, untuk menghilangkan isu pribumi dan non
pribumi di Indonesia adalah dengan saling menghormati dan tidak membeda-bedakan
ras, suku, maupun adat karena setiap manusia yang lahir di Indonesia merupakan
bagian untuk menciptakan bangsa yang makmur dan sejahtera.
Sumber: