Senin, 31 Desember 2012

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi,  serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  3. Keputusan Rapat
Bagan Struktur Organisasi Koperasi





Keterangan:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan
karyawan).


Sumber:
http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf

Minggu, 30 Desember 2012

Credit Union

Apa itu Credit Union?
Sebelumnya Credit itu berasal dari bahasa latin "Credere" yang artinya percaya, sedangkan Union atau Unus berarti kumpulan.
Maka, Credit Union merupakan sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan diantara sesama mereka dengan balas jasa yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Menurut sejarah, Credit Union lahir pertama kali pada pertengahan abad 19 di Jerman yang dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi sosial ekonomi yang suram. Lembaga ini digagas oleh seorang walikota Flammersersfield, Jerman Barat, bernama Friedrich Wilhem Raiffeisien.
Jerman dilanda krisis karena badai salju yang melanda seluruh negeri, para petani tak dapat bekerja dan banyak tanaman tak menghasilkan, penduduk pun kelaparan. Karena kehidupan di desa sangat sulit, banyak orang pergi ke kota. Pada abad ke 19 ini, Jerman juga dilanda masalah pengangguran besar-besaran. Melihat kondisi tersebut walikota Flammersersfield prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Segala cara dia lakukan dari yang mengumpulkan orang kaya untuk menjadi dermawan dan mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagikan kepada buruh dan kaum miskin. Tapi ternyata usahanya itu tak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, Raiffeisien berkesimpulan, "kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudia meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam."
Hingga akhirnya Raiffesien bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk lembaga bernama Credit Union (CU) yang artinya kumpulan orang-orang yang saling percaya. Mereka mencetuskan 3 prinsip utama CU yaitu:
  1. Azas Swadaya : tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
  2. Azas Setia Kawan : pinjaman hanya diberikan kepada anggota
  3. Azas Pendidikan dan Penyadaran : membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberi pinjaman
Credit Union pun berkembang pesat di Jerman, bahkan menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Credit Union diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1970-an oleh seorang pastor katolik asal Jerman yang bernama Pastor Karl Albrecth Karim Arbi SJ, beliau bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. CU juga mempunyai jaringan internasional yaitu World Credit Union Orgaznization (WCUO).
Serikat Kredit atau Credit Union berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang satu suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit. Kebijakan sebuah CU yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri. CU menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan  terminologi yang berbeda, layanan umum termasuk, berbagi account (rekening tabungan), rekening giro, kartu kredit, serifikat deposito dan perbankan online.


sumber:
http://indobersatu.blogspot.com/
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/10/24/credit-union/

Senin, 24 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan

Dalam koperasi, apapun bentuknya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen dll keberadaan Rapat Anggota Tahunan memegang peranan yang sangat penting. Sebelumnya kita harus tahu dulu apa pengertian dari rapat anggota. Rapat Anggota merupakan rapat yang menampung aspirasi anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.

Mengapa disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan)?
karena rapat anggota koperasi Indonesia ini dilakukan minimal 1 tahun sekali. tetapi sebenarnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota.

Rapat anggota bertugas dan berwenang untuk:
  • membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
  • membahas dan menetapkan Anggaran Dasar, ART, dan atau pembubaran koperasi
  • menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • membahas dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berikutnya, serta pengesahan laporan keuangan
  • memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
  • menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Keputusan rapat anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati, atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi mengenai pengelolaan koperasi.

Rapat Anggota Koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Juli.


Sumber:
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Manajemen Keuangan Koperasi


Manajemen Keuangan Koperasi adalah aktifitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktifitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi diatas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
  •  Kegiatan pencarian dana, adalah memanage aktifitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi. 
  • Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam koperasi. yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip koperasi serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
  • Kegiatan penggunaan dana, adalah aktifitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktivatetap.
  • Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:

1)      Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2)      Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3)      Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4)      Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan