Dewasa ini
kata “Syariah” bukan lagi hal yang tidak diketahui terutama di lingkup
perbankan. Seringkali kita menjumpai banyak bank di Indonesia ini yang berbasis
syariah. Banyaknya umat islam di Negara kita ini merupakan salah satu hal yang
menyebabkan semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah. Ekonomi syariah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang berlandaskan nilai-nilai islam.
Ekonomi
syariah ini bertujuan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat luas, memberikan
rasa adil, tentram, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Sistem ekonomi berbasis
syariah, belakangan ini makin populer bukan hanya di Negara-negara islam tapi juga Negara-negara barat. Ditandai
dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syari'ah, bukan tidak
mungkin suatu saat seluruh aspek perekonomian akan berbasiskan syariah. Ini
menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa
diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak
eksklusif. Nilai-nilai itu misalnya keadilan dan perlakuan yang sama dalam
meraih kesempatan berusaha.
Konsep
ekonomi yang Islami sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan sejak zaman Nabi
Muhammad SAW yang menerapkan etika dalam berdagang. Perkembangan sistem ekonomi
Islami ini terhenti seiring dengan makin menguatnya kelompok sosialis dan
kapitalis di Eropa. Namun seiring perjalanan waktu dan runtuhnya komunis,
pemikiran untuk menerapkan sistem perekonomian yang Islami muncul kembali
sebagai konsep alternatif. Dan terbukti, konsep ekonomi Islam yang
mengedepankan kejujuran dan keadilan ini bisa diterima, dan kini sedang
mengalami perkembangan yang pesat.
Pada sektor
perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit
usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang
Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105
Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007
lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai
22 Triliun. Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana
pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan
nasional (per Februari 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan.
Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan
mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.
Di Indonesia konsep ekonomi syariah mulai dikenal ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, pada tahun 1991. Namun pada saat itu, kehadiran bank berbasis syariah ini belum mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Baru beberapa tahun belakangan ini, apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, bank berbasis Syariah mulai bermunculan, diikuti dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah lainnya, seperti asuransi syariah yang memang belum menjamur seperti bank syariah.
Meski sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, namun Perekonomian Syariah, masih dianggap sebelah mata sebagai salah satu sistem perekonomian yang seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk keluar dari krisis ekonomi yang masih melilit bangsa ini. Lantas bagaimana prospek ekonomi syariah di Indonesia di masa depan
Di Indonesia konsep ekonomi syariah mulai dikenal ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, pada tahun 1991. Namun pada saat itu, kehadiran bank berbasis syariah ini belum mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Baru beberapa tahun belakangan ini, apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, bank berbasis Syariah mulai bermunculan, diikuti dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah lainnya, seperti asuransi syariah yang memang belum menjamur seperti bank syariah.
Meski sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, namun Perekonomian Syariah, masih dianggap sebelah mata sebagai salah satu sistem perekonomian yang seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk keluar dari krisis ekonomi yang masih melilit bangsa ini. Lantas bagaimana prospek ekonomi syariah di Indonesia di masa depan
Sebagai
negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, sistem ekonomi syariah harus
dilaksanakan sebagai sistem ekonomi yang universal, yang mengedepankan
transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset
negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan
dan berpihak pada kebenaran. Konsep syariah yang diterapkan di bank-bank sudah
membuktikan, bagaimana penyaluran pembiayaan di bank syariah selalu berpihak
pada sektor riil, dengan angka finance to deposit ratio yang relatif tinggi.
Kehadiran bank syariah terbukti bisa diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sektor
riil, usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi primadona dan tulang
punggung di masa krisis. Dengan demikian, disimpulkan peluang potensi
pasar perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih sangat besar. Karena
itu, sosialisasi kepada masyarakat dengan para alim ulama, lembaga pendidikan,
dan perbankan syariah merupakan suatu keniscayaan.