Kamis, 19 Juni 2014

MENGENAL USAHA MIKRO

Usaha Mikro adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2013, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada Bank paling banyak Rp. 50.000.000,00.

Usaha mikro merupakan usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari. Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras pemilik/sekaligus pemimpin usaha.

Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat. Jenis usaha mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso, sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan, anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele).

Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat. Kerjasama dalam bidang ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi, keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur. Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.

KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.

Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan bimbingan usaha.



source:
http://mulyajho.blogspot.com/2012/08/pengertian-usaha-mikro.html

Minggu, 08 Juni 2014

PENGERTIAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH

USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta


USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.


USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.




Sumber:
http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Master-1345-082188630028%20Bab%20II.pdf
http://akuntansifreeline.blogspot.com/2013/05/definisi-pengertian-usaha-mikro-usaha.html